Haji Her Ngaku Sumbang Rp38 Miliar ke Khofifah di Pilkada, Aktivis Soroti Pelanggaran UU Pilkada

Haji Her Ngaku Sumbang Rp38 Miliar ke Khofifah di Pilkada, Aktivis Soroti Pelanggaran UU Pilkada

Narasizone, Jatim – Pengakuan pengusaha asal Pamekasan, Khairul Umam atau Haji Her, yang mengklaim telah menggelontorkan dana Rp38 miliar untuk mendukung Khofifah Indar Parawansa pada Pilkada Jawa Timur menuai sorotan.

Forum Aktivis Peduli Demokrasi Jawa Timur (FAPDA Jatim) menilai pengakuan tersebut perlu ditelusuri karena berpotensi berkaitan dengan ketentuan dana kampanye dalam UU Pilkada.

Koordinator FAPDA Jatim, Sholehuddin, mengatakan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 mengatur secara tegas batas maksimal sumbangan dana kampanye. Untuk sumbangan dari perseorangan dibatasi paling banyak Rp75 juta, sedangkan dari badan hukum swasta maksimal Rp750 juta.

“Kalau benar dana Rp38 miliar yang diakui Haji Her merupakan sumbangan dana kampanye Pilkada, maka ini patut ditelusuri oleh Bawaslu, KPU, dan aparat penegak hukum. Sebab, UU Pilkada sudah mengatur batas maksimal sumbangan dana kampanye,” kata Sholehuddin.

Ia menjelaskan, Pasal 187 ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 2016 menyebut setiap orang yang memberi sumbangan dana kampanye melebihi batas ketentuan dapat dipidana penjara paling singkat 4 bulan dan paling lama 24 bulan. Selain itu, pelaku juga dapat dijatuhi denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Sebelumnya, Haji Her mengaku telah mengeluarkan dana Rp38 miliar untuk mendukung Khofifah Indar Parawansa dalam Pilkada Jawa Timur. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Khofifah maupun penyelenggara pemilu terkait pengakuan tersebut.

PT Narasi Zone