Narasizone Daerah Surabaya – Suasana di Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Timur, Surabaya, mendadak menjadi sorotan setelah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan pada Kamis (24/9/2026).
Penggeledahan yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB itu berlangsung tertutup dan baru berakhir hampir 11 jam kemudian. Situasi semakin menyita perhatian karena aktivitas penyidik berkaitan dengan perkara dugaan suap yang menyeret pejabat Kementerian ATR/BPN.
Yang membuat publik bertanya-tanya, sebuah Honda Jazz abu-abu terlihat berada di area kantor. Petugas KPK tampak memeriksa kendaraan tersebut sebelum sebuah tas jinjing berwarna hitam dikeluarkan dari bagasi dan dibawa masuk ke dalam gedung.
Momen tersebut pun memunculkan pertanyaan mengenai apa yang sebenarnya sedang diperiksa atau dibutuhkan penyidik dalam proses penggeledahan tersebut. Namun, sampai saat itu belum ada keterangan resmi mengenai isi tas tersebut.
Penggeledahan berlangsung dengan pengamanan ketat. Sejumlah petugas KPK berada di dalam area kantor, sementara anggota Brimob turut berjaga. Awak media juga tidak diperbolehkan mendekati area gedung sehingga proses penyisiran berlangsung di balik pagar dan secara tertutup.
“Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa penyidik melakukan penggeledahan di Kanwil BPN Jawa Timur. Menurut KPK, kegiatan tersebut merupakan bagian dari penyidikan perkara yang menjerat Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN yang sebelumnya pernah menjabat Kepala Kanwil ATR/BPN Jawa Timur” Ujarnya.
Puncak perhatian terjadi ketika penyidik meninggalkan lokasi pada malam hari. Belasan penyidik keluar secara bersamaan menggunakan lima kendaraan dan terlihat membawa sejumlah kardus serta koper. Meski demikian, belum diketahui secara resmi dokumen atau barang apa saja yang berada di dalamnya karena KPK belum merinci hasil penggeledahan tersebut.
Kasus ini sebelumnya bermula dari OTT KPK pada 14 September 2026 yang berkaitan dengan dugaan suap pengurusan pembukaan blokir lahan Summarecon di Kabupaten Bogor. Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dan menyita uang tunai senilai Rp106,3 miliar.
Dengan penggeledahan di Kanwil BPN Jatim yang berlangsung berjam-jam, perhatian publik kini tertuju pada barang bukti apa yang berhasil ditemukan penyidik dan sejauh mana penggeledahan tersebut akan membuka rangkaian perkara yang lebih luas.
Hingga berita ini ditulis, KPK belum mengumumkan hasil lengkap penggeledahan di Kanwil BPN Jatim maupun memastikan barang yang dibawa dari lokasi.





