Narasizone, Jakarta – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mengkritik perlakuan yang diterima mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah saat ditahan.
Menurut Hasto, tidak dikenakannya rompi tahanan dan borgol kepada Febrie mencerminkan belum diterapkannya prinsip persamaan di hadapan hukum secara konsisten.
“Yang berkaitan dengan Bapak mantan Jampidsus, Bapak Febrie, bagaimana warga negara yang oleh konstitusi memiliki kedudukan yang sama di mata hukum, ternyata tidak sama di hadapan penegak hukum,” kata Hasto di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Ahad (26/7/2026).
Hasto kemudian membandingkan perlakuan tersebut dengan pengalamannya saat ditahan KPK pada Februari 2025. Ia mengaku saat itu harus mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan diborgol.
“Saya pun pernah mengalami ketika mengenakan rompi oranye, diborgol, saya taat meskipun saya tahu itu bagian dari suatu kriminalisasi akibat sikap keras di dalam menyikapi Pemilu tahun 2024 yang lalu. Itu saya terima,” ujarnya.
Ia menegaskan tidak boleh ada perlakuan berbeda terhadap siapa pun yang berhadapan dengan proses hukum.
“Tidak boleh ada perlakuan yang berbeda hanya karena seorang pejabat di bidang hukum lalu mendapatkan suatu keistimewaan. Ini yang akan mempercepat ketidakpuasan itu,” tutur Hasto.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah tiba di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK pada Jumat malam (24/7/2026). Saat turun dari mobil tahanan Kejaksaan Agung, Febrie terlihat tidak mengenakan rompi tahanan dan kedua tangannya juga tidak diborgol.
Kondisi tersebut menjadi sorotan dan memunculkan pertanyaan dari awak media yang meliput proses penahanannya.





