Narasizone, Jakarta – Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengecam pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea yang dinilai merendahkan martabat dan profesi wartawan. Iwakum mendesak Hotman menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.Ketua Umum Iwakum Irfan Kamil mengatakan, kecaman tersebut disampaikan setelah Hotman melontarkan sejumlah pernyataan kepada wartawan dalam konferensi pers seusai mendampingi mantan Jampidsus Febrie Adriansyah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jumat (17/7/2026).
“Kami sangat mengecam dan menuntut Hotman Paris untuk meminta maaf atas pernyataan-pernyataannya yang merendahkan wartawan dan mengarah pada pembungkaman kebebasan pers,” kata Kamil dalam keterangan tertulis, Minggu (19/7/2026).
Salah satu pernyataan yang disoroti ialah ucapan Hotman, “Lu punya otak enggak?” kepada seorang wartawan. Kamil menilai ucapan tersebut bukan kritik, melainkan penghinaan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
“Pernyataan ‘lu punya otak enggak?’ bukanlah kritik, melainkan penghinaan terhadap wartawan,” tegas Kamil.
Menurut Kamil, wartawan memiliki hak untuk mengajukan pertanyaan guna memperoleh informasi. Narasumber memang berhak menolak menjawab atau membantah pertanyaan, tetapi tidak dibenarkan menyerang kapasitas intelektual maupun pribadi wartawan.
“Narasumber boleh tidak menjawab. Narasumber juga boleh membantah pertanyaan wartawan. Namun, tidak seorang pun berhak membalas pertanyaan jurnalistik dengan penghinaan dan serangan personal,” ujarnya.
Sekjen Iwakum Ponco Sulaksono menilai advokat sebagai profesi terhormat seharusnya mampu memberikan teladan dalam berkomunikasi di ruang publik. “Advokat senior seharusnya memberikan teladan dalam berkomunikasi di ruang publik, bukan mempertontonkan arogansi di hadapan wartawan,” katanya.
Iwakum juga menyoroti pernyataan Hotman yang meminta wartawan “shut up” dan menyebut wartawan pengecut. “Tidak ada yang hebat dari merendahkan wartawan yang sedang bekerja. Itu bukan kemenangan argumentasi, melainkan kegagalan menjaga etika komunikasi publik,” ujar Ponco.
Atas kejadian tersebut, Iwakum meminta Hotman Paris meminta maaf kepada wartawan yang bersangkutan dan komunitas pers Indonesia. Iwakum juga mendorong organisasi advokat tempat Hotman bernaung memeriksa dugaan pelanggaran kode etik serta mengingatkan bahwa kerja jurnalistik dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.





