Kasus Korupsi Bansos Rp200 Miliar, KPK Peringati Rudy Tanoe Jangan Mangkir Lagi atau akan Dijemput Paksa

Kasus Korupsi Bansos Rp200 Miliar, KPK Peringati Rudy Tanoe Jangan Mangkir Lagi atau akan Dijemput Paksa

Narasizone, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan peringatan kepada tersangka dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras Program Keluarga Harapan (PKH) 2020, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe, agar tidak kembali mengabaikan panggilan penyidik.

KPK menegaskan akan mempertimbangkan langkah hukum apabila Rudy kembali mangkir dari pemeriksaan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih memberikan kesempatan kepada Rudy untuk memenuhi panggilan berikutnya setelah sebelumnya kembali meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.

“KPK masih memberikan kesempatan kepada Rudy untuk datang pada pemanggilan berikutnya. Namun, jika kembali tidak hadir, penyidik membuka peluang mengambil langkah hukum lanjutan,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/8/2026).

Rudy diketahui dipanggil penyidik untuk diperiksa terkait perannya dalam perkara yang menyeret PT Dosni Roha Logistik. Namun, ia kembali tidak hadir dan hanya menyampaikan permintaan agar pemeriksaannya dijadwalkan ulang.

“Saksi yang dipanggil saudara RBT kembali tidak hadir dalam penjadwalan pemeriksaan dan sudah menyampaikan konfirmasi untuk permintaan penjadwalan ulang,” terang Budi.

KPK berharap Rudy bersikap kooperatif agar proses penyidikan tidak berlarut-larut. Menurut Budi, keterangannya dibutuhkan untuk melengkapi alat bukti dalam perkara yang telah menjerat sejumlah tersangka, baik dari unsur perorangan maupun korporasi.

“Dalam kesempatan ini KPK mengimbau agar saksi kooperatif untuk pemanggilan ataupun penjadwalan pemeriksaan berikutnya, jangan sampai kemudian penjadwalan ulang yang terus dilakukan ini kemudian menunda-nunda proses penyidikan,” kata Budi.

Kasus tersebut merupakan pengembangan penyidikan dugaan korupsi penyaluran bansos beras kepada keluarga penerima manfaat PKH Tahun Anggaran 2020. KPK telah menetapkan tiga tersangka perorangan dan dua korporasi, yakni PT Dosni Roha Indonesia Tbk serta anak usahanya, PT Dosni Roha Logistik. Penyidik memperkirakan dugaan korupsi itu menimbulkan kerugian negara hingga sekitar Rp200 miliar.

PT Narasi Zone