Narasizone Daerah Jatim – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Dalam perkembangan terbaru, penyidik menetapkan Kepala Bea Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda, sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pengurusan impor barang.
Penetapan tersebut menunjukkan bahwa proses penegakan hukum masih terus berjalan dan belum berhenti pada para tersangka yang telah diumumkan sebelumnya. KPK menilai masih terdapat fakta-fakta baru yang perlu didalami untuk mengungkap dugaan praktik suap yang lebih luas.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa penyidik menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru dalam pengembangan perkara tersebut. Salah satu sprindik langsung ditingkatkan ke tahap penetapan tersangka karena masih memiliki keterkaitan dengan konstruksi perkara yang sedang ditangani.
Menurut Taufik, langkah tersebut diambil setelah penyidik memperoleh bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan status hukum terhadap pihak yang diduga terlibat. Sementara satu sprindik lainnya masih berstatus penyidikan umum dan terus didalami guna melengkapi alat bukti.
Nama Gatot Heroe Hernanda sebelumnya telah muncul dalam persidangan kasus yang sama. Dalam persidangan, pemilik PT Blueray Cargo, John Field, mengaku pernah menyerahkan uang sekitar Rp3,2 miliar kepada Gatot yang disebut berkaitan dengan pengurusan barang impor.
Selain pengakuan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga mengungkap isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebut PT Blueray Cargo diduga telah mengalirkan dana hingga Rp61,9 miliar kepada sejumlah pejabat Bea dan Cukai. Keterangan itu kemudian dibenarkan oleh John Field saat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim.
KPK menegaskan bahwa pengembangan perkara ini masih berlangsung. Penyidik masih menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain yang diduga berperan dalam skema suap maupun pihak yang diduga menerima aliran dana dari praktik tersebut.
Sebelum menetapkan Gatot sebagai tersangka, KPK telah lebih dahulu menjerat tujuh orang dalam perkara yang sama. Mereka terdiri dari empat pejabat Bea dan Cukai, yakni Rizal, Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan, dan Budiman Bayu Prasojo, serta tiga pihak swasta, yaitu John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan dari PT Blueray Cargo.
Dengan bertambahnya jumlah tersangka, perkara dugaan suap impor ini diperkirakan masih akan berkembang. Penyidik disebut terus mengumpulkan bukti, memeriksa saksi, serta menelusuri kemungkinan adanya aliran dana kepada pihak-pihak lain yang belum tersentuh proses hukum.
KPK menegaskan komitmennya untuk mengusut perkara ini hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pengembangan penyidikan diharapkan dapat mengungkap secara menyeluruh dugaan praktik korupsi dalam pengurusan impor, sekaligus memperkuat upaya pemberantasan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Redaksi : Ahmad Basori





