Narasizone Daerah Surabaya – Komunitas Cinta Bangsa (KCB) Jawa Timur kembali mendesak aparat penegak hukum memberikan kepastian mengenai penanganan dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT Petrogas Jatim Utama (PJU), salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Desakan tersebut disampaikan saat KCB menggelar aksi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Senin (10/8/2026).
Dalam aksi tersebut, KCB membawa sejumlah tuntutan, salah satunya meminta penanganan perkara dugaan penyalahgunaan dana CSR PT PJU senilai Rp800 juta. Perkara yang sebelumnya ditangani Kejaksaan Negeri Banyuwangi itu kemudian beralih ke Polda Jawa Timur dan disebut telah memasuki tahap penyidikan. KCB mempertanyakan perpindahan penanganan perkara tersebut serta meminta kejelasan mengenai perkembangan proses hukumnya.
Ketua KCB Jatim, Holik Ferdiansyah, mengatakan pihaknya memperoleh informasi dari Kejati Jatim bahwa telah diterbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan perkara tersebut kini berada dalam tahap penyidikan di Polda Jatim. Karena itu, proses penyelidikan yang sebelumnya dilakukan Kejari Banyuwangi dihentikan setelah perkara masuk ke kepolisian.
KCB juga mempersoalkan tidak diberikannya salinan SPDP ketika Holik memintanya kepada pihak Kejati Jatim. Menurutnya, sebagai pihak yang melaporkan perkara, KCB membutuhkan informasi mengenai perkembangan penanganan kasus, termasuk sejauh mana pemeriksaan telah dilakukan dan pihak-pihak yang telah dimintai keterangan.
Atas kondisi tersebut, KCB berencana melakukan audiensi dengan Polda Jatim untuk memperoleh penjelasan langsung mengenai perkembangan penyidikan. Mereka juga tetap meminta agar perkara tersebut tidak berhenti tanpa kejelasan meskipun saat ini penanganannya telah berada di kepolisian.
Holik memberikan batas waktu 14 hari kepada Kejati Jatim untuk memberikan perkembangan atau langkah yang dianggap lebih jelas dalam penanganan perkara. Apabila tidak ada perkembangan yang dinilai memadai, KCB menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk meminta kepastian hukum.
Perkara ini bermula dari pengaduan masyarakat yang disampaikan KCB Jatim ke Kejari Banyuwangi pada 1 Desember 2025. Dalam laporan tersebut, KCB menduga dana CSR PT PJU sebesar Rp800 juta digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan yang disebut mengarah menuju vila pribadi Komisaris Utama PT PJU, Achmad Fauzi. Dugaan tersebut kemudian menjadi dasar tuntutan KCB agar penggunaan dana CSR tersebut diperiksa secara menyeluruh.
Selain kasus CSR PT PJU, dalam aksi yang sama KCB turut mendesak penuntasan perkara dugaan korupsi hibah bantuan Lampu Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) di Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2020 serta dugaan pungutan liar dalam praktik jual-beli bangku sekolah negeri di Jawa Timur.
Sementara itu, Plt Direktur Utama PT PJU, Yusak Sunaryanto, menyatakan perusahaan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. PT PJU juga menyambut baik apabila Inspektorat Jawa Timur melakukan audit investigasi terhadap pengelolaan dana CSR yang dipersoalkan. Menurutnya, audit tersebut penting untuk memperoleh gambaran objektif mengenai status dan penggunaan dana yang menjadi perhatian dalam perkara tersebut.





