Narasizone, Jakarta – Sebagai tindak lanjut, Kejagung akan membentuk tim penyidik khusus yang bertugas menangani perkara tersebut. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan tim tersebut akan bekerja secara independen dengan terlebih dahulu mempelajari seluruh materi perkara yang telah diserahkan.
“Kami akan membentuk tim khusus penyidiknya,” kata Anang Supriatna di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Menurut Anang, tim khusus nantinya akan mengkaji secara menyeluruh berita acara pemeriksaan (BAP) beserta alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik sebelumnya.
“Berdasarkan barang-barang bukti yang ada, dikaitkan dengan dugaan terhadap tindak pidana yang disangkakan,” ucapnya.
Ia menjelaskan, tim khusus akan dibentuk oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Jampidsus Rudi Margono dengan melibatkan personel tertentu. Langkah tersebut diambil untuk meminimalkan potensi konflik kepentingan dalam proses penyidikan yang melibatkan FA.
Selain itu, Kejagung memastikan koordinasi dengan penyidik Polri tetap dilakukan guna menjaga independensi dan profesionalisme penanganan perkara. Tak hanya itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga akan dilibatkan dalam fungsi supervisi selama proses penyidikan berlangsung.
“Dan juga kan kemarin dari teman-teman Komisi III DPR RI akan ikut mengawasi juga pelaksanaan dari proses penyidikan perkara ini,” tambahnya.
Anang menegaskan seluruh proses hukum akan dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Prinsip kehati-hatian dan menjunjung asas praduga tak bersalah tetap kami kemukakan selama belum ada putusan yang tetap atau inkrah. Prinsipnya begitu,” tuturnya.
Sebelumnya, pada Sabtu (11/7), Polri resmi mengalihkan penanganan perkara dugaan korupsi dan TPPU tersebut kepada Kejagung. Pengalihan dilakukan berdasarkan kesepakatan kedua institusi sebagai bagian dari sinergi dalam penegakan hukum.
Dalam perkara itu, Polri telah menetapkan FA dan DR atau Don Ritto sebagai tersangka. Penetapan tersebut merupakan hasil investigasi gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya yang mengusut tiga perkara, yakni dugaan korupsi tata kelola batu bara, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan TPPU terkait penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.





