Narasizone, Jember – Sebagai pimpinan cabang saat itu, MFH diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam proses persetujuan dan penyaluran kredit yang berujung pada kerugian keuangan negara.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur, I Gede Punia, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup.
“Penetapan tersangka terhadap MFH tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor KEP-712/M.5/F.d.2/07/2026 yang diterbitkan pada 8 Juli 2026,” ujarnya.
Penyidik menduga MFH memanfaatkan skema penyaluran KUR melalui Collection Agent (CA) dengan memberikan kemudahan kepada pihak tertentu.
Dalam perkara ini, ia juga diduga menerima uang sebesar Rp105 juta dari pihak Collection Agent yang berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian fasilitas kredit.
“Tersangka MFH diduga menerima sejumlah uang dari pihak Collection Agent dengan total Rp105 juta terkait penyalahgunaan wewenang dalam pemberian fasilitas kredit,” kata I Gede Punia.
Hasil audit BPKP Perwakilan Jawa Timur mencatat dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp41.487.138.481.
Dari jumlah itu, sekitar Rp12.590.094.081 berasal dari aktivitas dua Collection Agentyang turut menjadi tersangka dalam perkara ini.
Kejati Jawa Timur menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab atas dugaan korupsi tersebut.





