Narasizone, Jakarta – Nama mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo kembali mencuat dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. Dito diketahui telah dua kali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam pemeriksaan terakhir pada 30 Juni 2026, penyidik KPK mendalami kunjungan kerja Dito ke Arab Saudi bersama Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada 2022. Pemeriksaan itu juga berkaitan dengan mertuanya, Fuad Hasan Masyhur, yang merupakan Direktur Utama PT Maktour Travel dan bagian dari asosiasi biro perjalanan haji.
Dalam perkara yang sama, KPK mengungkap dugaan peran penting Fuad Hasan Masyhur dalam proses awal perubahan komposisi 20.000 kuota tambahan haji tahun 2023–2024. Fuad diduga mengusulkan perubahan pembagian kuota dari 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus menjadi 50 persen berbanding 50 persen.
Perubahan komposisi tersebut diduga membuka celah penyimpangan dalam pembagian kuota tambahan. KPK menduga mekanisme itu kemudian dimanfaatkan untuk praktik jual-beli kuota melalui skema percepatan keberangkatan atau T0 dan TX.
Dari hasil penyidikan sementara, PT Maktour diduga memperoleh keuntungan tidak sah sebesar Rp27,8 miliar. Fuad Hasan Masyhur kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan dua orang anak buah Bos PT Maktour (Fuad Hasan Masyhur) yaitu Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan eks Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023–2024.
Penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji masih terus berjalan. KPK menyatakan akan terus mendalami peran masing-masing pihak berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.





