Narasizone, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan baru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby. Penyidik menduga uang di dalam amplop yang diberikan kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mencapai sekitar 14.000 Dollar Singapura (SGD).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menemukan adanya dugaan pemberian uang dari Suhardiman kepada Raja Juli saat pertemuan pada 2 Juni 2026.
Dalam penyidikan, KPK mendapati uang yang diserahkan dari pihak Menteri Kehutanan kepada penyidik diduga tidak utuh dibandingkan dengan nilai awal yang diduga diberikan.
“Penyidik mendapati bahwa pengembaliannya belum utuh senilai 14.000 Dollar Singapura,” kata Budi Prasetyo.
KPK menyebut masih terdapat selisih antara nominal uang yang diduga diberikan dengan jumlah yang akhirnya diterima penyidik. Selisih tersebut kini masih ditelusuri untuk mengetahui penyebabnya.
Selain menelusuri aliran uang, penyidik juga mendalami hubungan serta rangkaian pertemuan antara Raja Juli Antoni dan Suhardiman Amby.
KPK menduga pertemuan pada 2 Juni 2026 bukan yang pertama. Penyidik juga menelusuri dugaan adanya pertemuan lain yang berlangsung pada April dan Mei 2026.
Sebelumnya, Raja Juli Antoni menyatakan telah memerintahkan ajudannya mengembalikan amplop yang ditinggalkan Suhardiman karena merasa tidak berhak menerimanya. Namun, KPK kini masih mendalami dugaan selisih nominal uang yang dikembalikan tersebut.





