Narasizone Daerah Jatim – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan perkara dugaan suap pengurusan dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021-2022. Pada Rabu, 22 Juli 2026, penyidik memanggil empat orang yang telah berstatus sebagai tersangka untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
Salah satu yang diperiksa adalah anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dari Partai Gerindra, Moch Mahrus alias M. Mahrus Ali. Selain dirinya, penyidik juga memanggil Achmad Yahya M, M. Fathullah, dan RA Wahid Ruslan yang berprofesi sebagai pihak swasta.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya agenda pemeriksaan terhadap keempat tersangka tersebut. Menurutnya, seluruh pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan yang masih terus berjalan untuk mengusut tuntas dugaan praktik suap dalam pengelolaan dana hibah Pokmas.
Berdasarkan informasi yang beredar, usai menjalani pemeriksaan, keempat tersangka disebut berpotensi langsung menjalani penahanan oleh tim penyidik KPK. Meski demikian, hingga proses pemeriksaan berlangsung, keputusan resmi mengenai penahanan masih menunggu pengumuman dari lembaga antirasuah tersebut.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dana hibah Pokmas Jawa Timur yang telah menyeret banyak nama. Sebelumnya, pada 2 Oktober 2025, KPK mengumumkan penetapan 21 orang sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Empat orang ditetapkan sebagai penerima suap, yakni Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 Kusnadi, Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad, Wakil Ketua DPRD Jatim Achmad Iskandar, serta Bagus Wahyudiono yang merupakan staf Anwar Sadad.
Sementara itu, 17 tersangka lainnya diduga berperan sebagai pemberi suap. Mereka berasal dari berbagai daerah di Jawa Timur, terdiri dari anggota DPRD kabupaten, anggota DPRD provinsi, mantan kepala desa, hingga sejumlah pihak swasta yang diduga terlibat dalam pengurusan dana hibah.
Nama Moch Mahrus sendiri sebelumnya tercatat sebagai pihak swasta asal Kabupaten Probolinggo saat perkara ini mulai diusut. Namun, dalam perjalanan waktu, ia telah menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024-2029 dari Partai Gerindra.
Dalam perkembangan penyidikan, KPK juga menghentikan proses hukum terhadap salah satu tersangka penerima, Kusnadi, setelah yang bersangkutan meninggal dunia pada 16 Desember 2025. Penghentian penyidikan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Perkara dugaan suap dana hibah Pokmas ini menjadi salah satu kasus besar yang mendapat perhatian publik karena melibatkan banyak pejabat dan pihak swasta di berbagai daerah di Jawa Timur. KPK menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat serta memastikan proses hukum berjalan secara transparan sesuai peraturan perundang-undangan.





