Narasizone, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa dua saksi dalam penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi terkait penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Selasa (14/7/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK sebagai bagian dari pengembangan perkara yang menjerat mantan Bupati Kukar Rita Widyasari.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi.
Dua saksi yang diperiksa yakni Direktur PT Kaltim Global Indonesia Dharma Setyawan dan Jamaludin Djupri dari pihak swasta.
Penyidikan ini berkaitan dengan dugaan gratifikasi yang melibatkan tiga korporasi, yakni PT Alamjaya Barapratama (ABP), PT Sinar Kumala Naga (SKN), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS), yang telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi.
Kasus tersebut merupakan pengembangan perkara Rita Widyasari yang telah divonis 10 tahun penjara karena terbukti menerima gratifikasi Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar. KPK kemudian mengembangkan penyidikan ke dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam penyidikan, KPK menduga Rita menguasai hasil korupsi sekitar Rp436 miliar. Penyidik juga telah menyita uang sekitar Rp476,86 miliar, puluhan kendaraan, tanah dan bangunan, serta barang bukti lainnya.
KPK juga menduga Rita menerbitkan lebih dari 100 izin usaha pertambangan batu bara dan menerima kompensasi sebesar 3,5 hingga 5 dolar AS per metrik ton batu bara. Dugaan aliran dana tersebut masih terus didalami penyidik.





