Narasizone, Jatim – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021-2022.
Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat di lingkungan Pemprov Jatim dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan Jawa Timur. “Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan Jawa Timur,” kata Budi, Senin (13/7/2026).
Tiga saksi yang dipanggil yakni Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Pemprov Jatim Bagus Djulig Wijono, Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setda Jatim R. Henggar Sulistiarto, serta ASN Pemprov Jatim Ikmal Putra. Keterangan mereka dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan perkara tersebut.
Kasus ini merupakan pengembangan penyidikan dugaan korupsi dana hibah Pokmas. Pada 2 Oktober 2025, KPK menetapkan 21 orang sebagai tersangka, terdiri dari empat pihak penerima suap dan 17 pihak pemberi yang berasal dari kalangan anggota DPRD, pihak swasta, hingga koordinator lapangan (korlap).
Namun, proses hukum terhadap salah satu tersangka, Kusnadi, dihentikan setelah yang bersangkutan meninggal dunia pada 16 Desember 2025. Meski demikian, penyidikan terhadap tersangka lainnya tetap berlanjut.
Dalam konstruksi perkara, KPK mengungkap adanya dugaan pembagian jatah dana hibah pokok pikiran (pokir) yang ditentukan melalui pertemuan pimpinan DPRD Jawa Timur bersama fraksi-fraksi. Kusnadi disebut memperoleh alokasi pokir senilai sekitar Rp398,7 miliar sepanjang 2019 hingga 2022.
Dana tersebut kemudian didistribusikan kepada sejumlah korlap yang mengendalikan penyaluran hibah di berbagai daerah.
Para korlap diduga menyusun sendiri proposal, Rencana Anggaran Biaya (RAB), hingga Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) untuk memuluskan pencairan dana hibah.
KPK juga mengungkap adanya pembagian komitmen fee dalam pengelolaan dana hibah tersebut.
“Dana pokir yang betul-betul digunakan untuk program masyarakat hanya sekitar 55-70 persen dari anggaran awal,” demikian konstruksi perkara yang disampaikan KPK saat pengumuman penetapan tersangka.
Selama periode 2019-2022, Kusnadi diduga menerima komitmen fee sekitar Rp32,2 miliar melalui transfer ke rekening istri, staf pribadi, maupun secara tunai dari sejumlah korlap. KPK kini masih terus mendalami aliran dana serta peran para pihak, termasuk melalui pemeriksaan terhadap pejabat dan ASN di lingkungan Pemprov Jawa Timur.





