Kuota Internet Tak Bisa Dipakai Setelah Masa Aktif, PT.Telkomsel Diduga Tabrak Putusan MK

Kuota Internet Tak Bisa Dipakai Setelah Masa Aktif, PT.Telkomsel Diduga Tabrak Putusan MK

Narasizone, Jakarta – Aturan mengenai masa berlaku paket internet dan kuota yang tidak dapat digunakan setelah masa aktif berakhir kembali menuai perhatian. Kebijakan tersebut dinilai perlu dikaji agar pelaksanaannya tidak bertentangan dengan prinsip perlindungan konsumen maupun putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 pada tanggal 23 Juli 2026 yang menyatakan bahwa sisa kuota internet milik konsumen tidak boleh hangus begitu masa aktifnya habis.

Telkomsel tidak menyatakan penerapan paket internet pada dasarnya harus memperhatikan amanat putusan MK, termasuk mengenai hak pelanggan untuk menikmati kuota yang telah dibeli. Meski demikian, sejumlah paket yang ditawarkan masih menggunakan sistem non-rollover, yakni kuota tidak otomatis terbawa ke periode berikutnya. “Dikutip dari Kemkomdigi”

Telkomsel, baru 19 dari 95 paket yang berfitur rollover, dan 76 paket lainnya masih mengandalkan notifikasi.

Kemkomdigi juga mencatat adanya pergeseran jadwal implementasi sejumlah varian paket rollover milik Telkomsel karena kendala teknis, dari 28 September menjadi minggu pertama Oktober 2026.

Telkomsel selama ini memberikan pemberitahuan kepada pelanggan sebelum masa berlaku paket berakhir. Namun, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menilai notifikasi saja belum cukup untuk menjamin perlindungan konsumen. Ujarnya Senin (19/10/2026)

Pemerintah menekankan bahwa persoalan kuota internet tidak hanya berkaitan dengan pemberian informasi mengenai masa aktif. Operator juga perlu memastikan kebijakan yang diterapkan tetap sejalan dengan ketentuan hukum serta tidak mengabaikan hak pelanggan atas layanan yang telah mereka beli.

Polemik ini kembali menyoroti praktik masa aktif paket internet di Indonesia. Ke depan, penyesuaian kebijakan diharapkan mampu memberikan kepastian bagi pelanggan sekaligus memastikan operator menjalankan layanan sesuai aturan perlindungan konsumen dan putusan MK.

PT Narasi Zone