LBH PB PMII Dukung Langkah Polri Usut Dugaan Korupsi dan TPPU, Minta Kasus Diungkap Tuntas

LBH PB PMII Dukung Langkah Polri Usut Dugaan Korupsi dan TPPU, Minta Kasus Diungkap Tuntas

Narasizone, Jakarta – Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (LBH PB PMII) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi, suap, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dukungan tersebut disampaikan menyusul penggeledahan di 12 lokasi yang dilakukan penyidik dalam rangka mengumpulkan alat bukti.

Direktur LBH PB PMII, Ilham Fariduz Zaman, menilai proses penegakan hukum harus dijalankan secara transparan, profesional, dan tetap berpegang pada ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, besarnya nilai aset yang telah disita penyidik menjadi alasan kuat agar proses penyidikan dilakukan secara menyeluruh hingga seluruh fakta terungkap.

Ilham juga menyoroti adanya perbedaan yang signifikan antara nilai aset yang disita dengan harta yang tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Ia menilai perbedaan tersebut perlu dijelaskan melalui proses hukum yang objektif dan berbasis pembuktian.

“Perbedaan nilai aset yang sangat besar ini harus dijelaskan melalui mekanisme hukum. Penyidik wajib menelusuri asal-usul dana dan memastikan siapa pemilik sebenarnya berdasarkan alat bukti, bukan berdasarkan asumsi,” ujar Ilham di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Lebih lanjut, LBH PB PMII meminta Polri mengusut perkara tersebut hingga tuntas tanpa membedakan status maupun jabatan pihak yang diduga terlibat. Menurut Ilham, prinsip persamaan di hadapan hukum harus menjadi landasan utama dalam setiap proses penyidikan.

“Jangan ada perlakuan istimewa terhadap siapa pun. Semua pihak yang diduga terlibat harus diperiksa secara profesional dan bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

PT Narasi Zone