Narasizone Daerah – Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor TAP-863/M.5/Fd.2/07/2026 tertanggal 21 Juli 2026. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan telah mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status Choirul Anwar dari saksi menjadi tersangka.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Timur, I Gede Punia Atmaja, menjelaskan bahwa tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan selama menjabat sebagai Direktur Utama PD TS KBS. Dugaan tersebut berkaitan dengan penggunaan anggaran perusahaan yang tidak sesuai peruntukannya serta adanya sejumlah pengeluaran yang diduga bersifat fiktif.
Menurut penyidik, dana perusahaan diduga dicairkan atas perintah tersangka melalui bagian keuangan. Setelah dana keluar, staf keuangan juga diduga diperintahkan membuat laporan pertanggungjawaban seolah-olah anggaran tersebut digunakan untuk kebutuhan operasional perusahaan.
Praktik tersebut diduga berlangsung dalam kurun waktu cukup lama hingga menimbulkan kerugian keuangan negara. Penyidik menilai mekanisme pertanggungjawaban anggaran sengaja direkayasa untuk menutupi penggunaan dana yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Dari hasil penyelidikan sementara, Kejati Jawa Timur mengungkapkan sekitar Rp7,4 miliar dari total kerugian negara diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka. Meski demikian, rincian penggunaan dana tersebut masih terus didalami sebagai bagian dari proses penyidikan.
Selain dugaan kerugian keuangan negara, penyidik menilai penyalahgunaan anggaran turut berdampak terhadap kondisi Kebun Binatang Surabaya. Sejumlah fasilitas disebut tidak mendapatkan perawatan yang memadai sehingga mengalami kerusakan dan penurunan kualitas pelayanan.
Tidak hanya itu, kondisi satwa juga disebut ikut terdampak akibat pengelolaan anggaran yang tidak optimal. Perawatan hewan diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya sehingga memengaruhi kesehatan, kesejahteraan, dan kualitas pemeliharaan satwa di kebun binatang tersebut.
Kejaksaan menegaskan bahwa penyidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara apabila ditemukan keterlibatan pihak lain maupun aliran dana kepada pihak tertentu. Seluruh proses akan dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Perkara ini menjadi pengingat penting bahwa pengelolaan aset dan perusahaan milik daerah harus dijalankan secara transparan, profesional, dan akuntabel. Masyarakat kini menantikan proses hukum berjalan hingga tuntas agar seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.
Redaksi: Ahmad Basori





