Narasizone, Jakarta – Kiprah alumni Universitas Trunojoyo Madura (UTM) kembali terlihat di tingkat nasional. Salah satunya datang dari Moh Ali Murtadho, advokat yang tergabung dalam tim Dignity Law dan ikut mengawal perkara pengujian Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2026 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Perkara tersebut berujung pada Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang memerintahkan pemerintah memisahkan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028. Putusan ini dinilai menjadi salah satu tonggak penting dalam menjaga amanat konstitusi mengenai anggaran pendidikan.
Bagi Ali, adalah pemuda dari Asrobaya, Bangkalan, mengatakan putusan tersebut tidak hanya mengoreksi tata kelola penganggaran negara, tetapi juga memperjelas batas antara anggaran pendidikan dan program di luar komponen utama penyelenggaraan pendidikan.
“Mahkamah menegaskan bahwa anggaran pendidikan memiliki perlindungan konstitusional. Karena itu, pemisahan anggaran MBG merupakan langkah penting untuk memastikan anggaran pendidikan digunakan sesuai amanat UUD 1945,” ujar Ali.
Ia menilai putusan tersebut juga memberikan arah yang jelas bagi pemerintah dalam menyusun APBN mendatang.
“Masa transisi yang diberikan Mahkamah bukan berarti kewajiban konstitusional dapat ditunda. Pemerintah tetap harus memastikan anggaran pendidikan memenuhi ketentuan konstitusi, sembari menyesuaikan struktur penganggaran sebagaimana diperintahkan Mahkamah,” katanya.
Selain menangani perkara pengujian anggaran pendidikan dan MBG, Ali juga terlibat dalam berbagai perkara pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi sebagai bagian dari tim Dignity Law. Pengalaman tersebut memperkuat kiprahnya sebagai advokat yang fokus pada isu hukum tata negara dan litigasi konstitusi.
Bagi Ali, pendidikan hukum yang diperolehnya di Universitas Trunojoyo Madura menjadi fondasi penting dalam menjalankan profesinya sebagai advokat. Menurutnya, peran seorang advokat tidak hanya mendampingi klien di persidangan, tetapi juga berkontribusi dalam mendorong lahirnya putusan-putusan yang memberikan kepastian hukum dan berdampak bagi masyarakat luas.
Keterlibatan Moh Ali Murtadho dalam perkara yang menghasilkan Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 menjadi salah satu contoh bagaimana alumni UTM dapat berkontribusi dalam perkembangan hukum konstitusi Indonesia melalui advokasi di Mahkamah Konstitusi.





