Narasizone, Jakarta – Nakhoda KM Virgo Transport 8, Arief Yunianto, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan kapal di perairan Laut Jawa. Penanganan perkara tersebut kini berada di tangan Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri setelah sebelumnya ditangani Polda Kalimantan Selatan.
Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Kukuh Prabowo mengatakan, Arief telah ditahan di Rutan Polda Kalimantan Selatan setelah status hukumnya dinaikkan menjadi tersangka.
Kukuh menyebut penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk mengungkap secara menyeluruh penyebab kecelakaan serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab.
“Pemeriksaan sementara masih berlanjut untuk mencari para pihak yang bisa dimintai pertanggungjawabannya,” ujar Kukuh, Rabu (30/9/2026).
Polri belum membeberkan konstruksi perkara maupun pasal yang dikenakan terhadap Arief. Penjelasan lebih lengkap disebut akan disampaikan setelah seluruh proses pemeriksaan selesai.
Sebelumnya, Mabes Polri mengambil alih penanganan kasus kecelakaan KM Virgo Transport 8. Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan proses penanganan sejak awal dilakukan bersama Basarnas, TNI dan sejumlah instansi terkait, termasuk dalam operasi SAR, evakuasi korban serta proses penyelidikan dan penyidikan.





