SURABAYA, Narasizone – Anggota Komite I DPD RI asal Jawa Timur, Dr. Hj. Lia Istifhama, M.E.I., melakukan kunjungan kerja ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya dalam rangka masa reses bulan Oktober 2026. Kunjungan ini difokuskan untuk memantau penerapan standar pelayanan publik, transparansi proses hukum, serta inovasi digital dalam mempercepat penyelesaian perkara.
Kedatangan senator yang akrab disapa Ning Lia tersebut disambut langsung oleh Ketua PT Surabaya, Sujatmiko, S.H., M.H., dan Wakil Ketua Puji Harian, S.H., M.H. Turut mendampingi jajaran Hakim Tinggi sekaligus Humas Sigit Sutriono, S.H., M.H. dan Sifa Urosidin, S.H., M.H.; Hakim Tinggi Achmad Guntur, S.H., M.H.; Panitera Marten Teny Pieters, S.H., M.H.; serta Sekretaris M. Ashar, S.H., M.H.
Selain meninjau fasilitas, kunjungan ini merupakan bagian dari inventarisasi materi pengawasan Komite I DPD RI terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Melalui agenda ini, DPD RI menghimpun capaian, kendala, dan kebutuhan perbaikan langsung dari penyelenggara pelayanan.
Dalam kunjungannya, Ning Lia menyoroti transformasi digital sebagai instrumen krusial untuk mewujudkan peradilan yang cepat, transparan, dan akuntabel. Pemanfaatan teknologi seperti Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), administrasi perkara pidana terpadu (e-Berpadu), hingga e-Court mendapat perhatian khusus dari senator Jatim tersebut.
“Pelayanan publik harus semakin transparan, cepat, dan mudah diakses masyarakat. Percepatan pelayanan harus berjalan seiring dengan kepastian prosedur, keterbukaan informasi, dan akuntabilitas. Inovasi ini harus benar-benar memberikan manfaat nyata bagi pencari keadilan,” tegas Ning Lia.
Meski mengapresiasi modernisasi peradilan yang dilakukan PT Surabaya, Ning Lia mengingatkan agar kemudahan akses digital tetap diimbangi dengan kualitas pelayanan langsung (offline). Hal ini penting agar masyarakat yang memiliki keterbatasan akses teknologi tetap memperoleh pelayanan hukum secara adil dan setara.
Komitmen Percepatan Perkara
Dalam pertemuan tersebut, PT Surabaya juga memaparkan besarnya tanggung jawab dan beban kerja yang diemban. Saat ini, PT Surabaya membawahi 35 satuan kerja di Jawa Timur, dengan dukungan personel mendekati 200 orang (61 hakim, 35 panitera, serta staf pendukung lainnya).
Meski memiliki beban kerja tinggi, progres penyelesaian perkara patut diapresiasi. Dari 2.050 perkara yang masuk, sebanyak 1.897 perkara telah diputus. Untuk perkara tindak pidana korupsi (tipikor), seluruh 121 perkara yang masuk telah tuntas. Di ranah pidana anak, 24 dari 25 perkara telah diputus, sedangkan perkara perdata mencatat 837 perkara diputus dari total 922 yang masuk.
Ketua PT Surabaya, Sujatmiko, menegaskan komitmen lembaganya untuk memberikan kepastian hukum yang cepat. Ia menekankan bahwa setiap perkara tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa alasan yang jelas.
“Perkara itu harus ada ujungnya. Jangan sampai perkara menjadi mengambang. Kami memutus perkara berusaha tidak lebih dari satu bulan, maksimal tiga bulan jika perkaranya rumit. Begitu selesai, segera kita unggah agar bisa langsung diakses oleh masyarakat,” papar Sujatmiko.
Untuk menunjang kecepatan dan transparansi tersebut, PT Surabaya memaksimalkan inovasi layanan digital. Sistem e-Berpadu mempermudah koordinasi antarlembaga penegak hukum, sementara e-Court menyederhanakan alur administrasi upaya hukum banding secara daring tanpa harus bergantung pada dokumen fisik.
“Kami juga menyediakan layanan penyumpahan advokat melalui mekanisme one day service. Layanan ini mendukung proses penyumpahan secara cepat sesuai jadwal, sekaligus menjadi wadah edukasi mengenai mekanisme berperkara secara elektronik bagi para advokat baru,” pungkas Sujatmiko.





