Narasizone, Jakarta – Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ulil Abshar Abdalla menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai larangan pemberian izin usaha pertambangan (IUP) melalui penunjukan langsung tidak berlaku terhadap izin tambang yang dimiliki PBNU.
Ulil menjelaskan putusan MK hanya mengatur skema pemberian IUP prioritas yang ditujukan bagi koperasi dan pelaku UMKM. Sementara izin yang dimiliki PBNU merupakan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang telah diterbitkan sebelumnya.
“Keputusan MK itu berlaku untuk IUP prioritas, itu untuk koperasi dan UMKM. Sementara NU ini bukan IUP prioritas, ini IUP biasa,” kata Ulil, Minggu (19/7/2026).
Ia menegaskan bahwa putusan tersebut tidak berdampak terhadap izin tambang yang telah diperoleh organisasi keagamaan seperti PBNU. “Enggak berlaku untuk NU, enggak untuk ormas, karena IUP-nya sudah keluar untuk NU ini, IUPK,” ujarnya.
Menurut Ulil, pertimbangan MK lebih ditujukan sebagai langkah pencegahan agar skema pemberian IUP prioritas tidak disalahgunakan. Dengan adanya parameter yang jelas, pemberian izin diharapkan tidak dilakukan secara subjektif.
Sebelumnya, MK melalui Putusan Nomor 160/PUU-XXIII/2025 menyatakan pemberian prioritas izin usaha pertambangan tidak boleh dimaknai sebagai penunjukan langsung. Mahkamah menegaskan pemberian prioritas tetap dimungkinkan, tetapi harus melalui parameter yang jelas serta proses penilaian yang objektif, transparan, dan akuntabel.





