Pemerintah Usulkan Dwi Kewarganegaraan Terbatas untuk Talenta Diaspora

Pemerintah Usulkan Dwi Kewarganegaraan Terbatas untuk Talenta Diaspora

Narasizone, Jakarta – Pemerintah mengusulkan konsep kewarganegaraan ganda terbatas dalam revisi Undang-Undang Kewarganegaraan. Kebijakan ini ditujukan untuk mengakomodasi kebutuhan negara terhadap talenta diaspora Indonesia yang memiliki keahlian strategis.Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, rancangan revisi undang-undang tersebut telah disampaikan kepada Presiden untuk mendapatkan Surat Presiden (Surpres) sebagai dasar pembahasan bersama DPR.

“Undang-undangnya sudah kita kirim ke Presiden. Untuk kemudian nanti Presiden akan menerbitkan Surpres dan dikirim ke DPR,” kata Supratman di Jakarta, Kamis.

Menurut Supratman, konsep tersebut tidak akan berlaku bagi seluruh warga negara secara umum. Kewarganegaraan ganda hanya diberikan secara terbatas kepada individu dengan keahlian yang dianggap dibutuhkan negara.

“Kalau DPR setuju, karena pemerintah akan mengusulkan namanya Dwi Kewarganegaraan Terbatas,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut dapat menyasar tenaga ahli di bidang strategis, seperti nuklir, kimia, dan kedokteran. Selain itu, atlet yang dibutuhkan untuk memperkuat tim nasional di berbagai cabang olahraga juga dapat menjadi bagian dari kebijakan tersebut.

“Kalau negara butuh, mungkin dia ahli nuklir, atau jadi tim nasional kita di semua cabor, atau dia ahli kimia yang dibutuhkan sekali oleh republik ini,” kata Supratman.

Supratman menegaskan, pemberian status kewarganegaraan ganda terbatas tidak dapat diajukan secara sembarangan. Usulan harus berasal dari kementerian atau lembaga pemerintah berdasarkan kebutuhan nasional.

“Tidak boleh sembarang orang, karena yang harus mengusulkan adalah kementerian atau lembaga. Namanya negara yang harus mengusulkan,” tegasnya.

Ia menambahkan, usulan tersebut muncul karena banyak diaspora Indonesia dengan keahlian strategis yang enggan melepas kewarganegaraan mereka. “Banyak diaspora kita yang enggan juga melepaskan kewarganegaraannya yang punya keahlian di bidang nuklir, kimia, kedokteran. Sekarang kita coba untuk akomodir itu,” ujar Supratman. Namun, realisasi kebijakan ini masih menunggu pembahasan dan persetujuan DPR.

PT Narasi Zone