Narasizone Daerah Surabaya – Digitalisasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR wilayah Jawa Timur kembali menjadi perhatian. Minimnya penggunaan metode e-purchasing melalui e-Katalog pada Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan (BPBPK) Jawa Timur, khususnya Satker Pelaksanaan Cipta Karya Wilayah I Provinsi Jawa Timur, dinilai perlu mendapat penjelasan terbuka dari pihak terkait.
Berdasarkan analisis data Dashboard Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP yang dipantau per 20 Agustus 2026, total rencana pengadaan pada satker tersebut mencapai Rp298.692.421.000 yang tersebar dalam 35 paket. Dari jumlah tersebut, metode Tender konvensional tercatat mendominasi dengan nilai Rp296.787.261.000 atau hampir 99 persen dari keseluruhan pagu pengadaan.
Sementara itu, penggunaan metode e-purchasing tercatat hanya enam paket dengan total nilai Rp1.218.448.000. Adapun 15 paket lainnya senilai Rp686.712.000 dilakukan melalui metode Pengadaan Langsung. Data tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai optimalisasi kebijakan digitalisasi pengadaan yang telah diarahkan pemerintah melalui Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 18/SE/M/2022.
Dalam surat edaran tersebut, PPK diarahkan untuk memprioritaskan metode e-purchasing melalui e-Katalog sektoral, terutama terhadap komponen yang telah memenuhi ketentuan dan lolos uji substansi pada unit Kliring Teknologi Ditjen Cipta Karya. Di antaranya mencakup komponen Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), sanitasi atau air limbah, serta fasilitas umum dan gedung sektoral.
Hingga pertengahan Agustus 2026, dari 35 paket yang tercatat dalam rencana pengadaan, sebanyak 26 paket dilaporkan telah terealisasi dengan nilai serapan mencapai Rp201.793.130.755. Namun, dominasi metode Tender pada alokasi anggaran tetap menjadi perhatian karena sebagian pengadaan yang bersifat barang dengan spesifikasi umum disebut memiliki alternatif mekanisme melalui sistem katalog elektronik.
Imam, salah satu pemerhati kebijakan publik dan antikorupsi di Jawa Timur, mempertanyakan alasan penggunaan Tender konvensional yang begitu dominan tersebut. Menurutnya, perlu ada penjelasan apakah terdapat kendala teknis, pertimbangan spesifikasi, atau dasar tertentu yang membuat sejumlah paket tidak menggunakan metode e-purchasing.
“Kami mempertanyakan apakah ada dispensasi atau perlakuan khusus sehingga metode konvensional masih sangat dominan. Kalau memang barang tersebut sudah memiliki spesifikasi yang jelas dan tersedia penyedianya di e-Katalog, publik tentu berhak mengetahui alasan mengapa tetap dilakukan melalui Tender,” ujar Imam, Senin (24/8/2026).
Sorotan tersebut salah satunya mengarah pada sejumlah pengadaan barang di Kabupaten Tuban yang berada di bawah pengawasan BPBPK Jawa Timur. Di antaranya Penyediaan Sarana Pengangkutan Sampah dengan HPS Rp19.695.000.000 yang dimenangkan PT Sentrabumi Palapa Utama dengan nilai kontrak Rp15.384.700.000 melalui metode Tender.
Selain itu terdapat Penyediaan Mobil Pick Up Tahap 1 dengan pagu Rp5.363.820.000 yang dimenangkan CV Kana Komputindo melalui metode Tender. Kemudian Penyediaan Motor Sampah Tahap 1 dengan HPS Rp2.471.800.000 yang dimenangkan PT Duta Teknolayan Abaditama dengan nilai kontrak Rp2.113.100.000, juga menggunakan metode Tender.
Tidak berhenti pada paket yang telah selesai, pengadaan Mobil Pick Up Tahap 2 dengan nilai Rp5.508.000.000 serta Motor Sampah Tahap 2 dengan HPS Rp1.817.500.000 juga terpantau masih berada dalam proses Tender konvensional.
Imam selaku penganat Jatim menilai kondisi tersebut perlu diklarifikasi karena kendaraan pengangkut sampah, mobil pick up, maupun motor sampah pada dasarnya merupakan barang yang memiliki spesifikasi relatif terukur. Jika tersedia dalam katalog elektronik dan memenuhi persyaratan teknis, menurutnya perlu dijelaskan mengapa mekanisme e-purchasing tidak menjadi pilihan utama.
“Kami tidak sedang mengatakan seluruh paket harus dipaksakan menggunakan e-Katalog. Tetapi ketika ada kebijakan yang mengutamakan e-purchasing, maka setiap pengecualian seharusnya memiliki alasan yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai publik hanya melihat angka bahwa hampir seluruh anggaran menggunakan Tender tanpa mengetahui dasar pertimbangannya,” kata Imam.
Menurutnya, penggunaan sistem digital dalam pengadaan pemerintah bukan sekadar persoalan perubahan metode, melainkan bagian dari upaya meningkatkan transparansi, efisiensi, persaingan usaha yang sehat, serta mengurangi potensi celah dalam proses pengadaan.
Karena itu, pihaknya mendorong BPBPK Jawa Timur maupun Satker Pelaksanaan Cipta Karya Wilayah I memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar penetapan metode pengadaan terhadap paket-paket tersebut. Termasuk menjelaskan apakah seluruh paket yang menggunakan Tender telah melalui kajian kebutuhan, analisis pasar, serta pertimbangan terhadap ketersediaan produk pada e-Katalog.
Untuk menjaga keberimbangan informasi, media bersama lembaga kontrol sosial juga disebut telah menyampaikan surat konfirmasi dan permohonan klarifikasi kepada Kepala Balai terkait. Klarifikasi tersebut diharapkan dapat menjawab sejumlah pertanyaan publik mengenai implementasi SE Menteri PUPR Nomor 18/SE/M/2022 di lingkungan Satker tersebut.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada jajaran terkait di tingkat kementerian, termasuk Direktur Jenderal Cipta Karya, Inspektur Jenderal Kementerian PUPR selaku unsur pengawasan internal, serta Kepala Biro PBJ dan Pengelolaan BMN. Langkah itu diharapkan menjadi bagian dari monitoring dan evaluasi agar pelaksanaan pengadaan barang dan jasa tetap berjalan transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Publik kini menunggu penjelasan resmi dari pihak BPBPK Jawa Timur terkait dominasi Tender konvensional dalam rencana pengadaan senilai hampir Rp300 miliar tersebut, sekaligus alasan teknis maupun administratif yang mendasari minimnya penggunaan metode e-purchasing.





