Pengembangan Kasus Maidi, KPK Geledah Dinas Perdagangan dan BKAD Madiun

Pengembangan Kasus Maidi, KPK Geledah Dinas Perdagangan dan BKAD Madiun

Narasizone Daerah Madiun – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pendalaman terhadap pengembangan perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Kali ini, penyidik menggeledah Kantor Dinas Perdagangan dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun pada Kamis, 1 Oktober 2026.

Dari kegiatan tersebut, penyidik membawa sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan penerimaan lain atau gratifikasi di lingkungan Pemkot Madiun. Barang-barang yang diamankan selanjutnya akan dianalisis untuk melihat keterkaitannya dengan perkara yang sedang dikembangkan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, “Pendalaman dilakukan untuk memperkuat konstruksi perkara secara menyeluruh” Ujarnya Jum’am (3/10/2026)

Penyidik juga menelusuri kemungkinan keterkaitan antara pihak-pihak maupun peristiwa yang berhubungan dengan dugaan gratifikasi dan TPPU.

Penggeledahan dua kantor tersebut merupakan bagian dari pengembangan perkara yang sebelumnya bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 19 Januari 2026. Dalam perkara awal, KPK menetapkan Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, orang kepercayaannya Rochim Ruhdiyanto, serta mantan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah sebagai tersangka.

KPK sebelumnya membagi perkara tersebut ke dalam dua klaster, yakni dugaan pemerasan terkait imbalan proyek dan dana CSR serta dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkot Madiun. Dalam pengembangan terbaru, penyidik masih melakukan penelusuran terhadap dugaan penerimaan lainnya sekaligus aset yang diduga berkaitan dengan perkara.

Hingga berita ini ditulis keterangan KPK pada 2 Oktober 2026, belum ada tersangka baru yang ditetapkan dalam pengembangan penyidikan dugaan gratifikasi dan TPPU tersebut. KPK menyatakan proses analisis terhadap dokumen dan barang bukti elektronik masih berlangsung untuk menentukan rangkaian perkara secara utuh.

PT Narasi Zone