Narasizone, Jakarta – Perludem dan Warga Ajukan Uji Materi UU Pemilu dan UU Pilkada ke MK, Minta Kuota Minimal 30 Persen Perempuan Bersifat WajibYayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) bersama sejumlah warga negara mengajukan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan tersebut telah terdaftar dengan Nomor Perkara 265/PUU-XXIV/2026.
Dalam permohonannya, para pemohon mempersoalkan sejumlah ketentuan yang mengatur keterwakilan perempuan di lembaga penyelenggara pemilu. Mereka menilai penggunaan frasa “memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen” tidak memberikan kepastian hukum karena hanya bersifat imbauan, bukan kewajiban yang mengikat.
Pasal-pasal yang diuji meliputi ketentuan mengenai keanggotaan KPU, Bawaslu, DKPP, tim seleksi penyelenggara pemilu, PPK, PPS, KPPS, serta Tim Pemeriksa Daerah dalam UU Pemilu. Selain itu, ketentuan mengenai PPK, PPS, dan KPPS dalam UU Pilkada juga menjadi objek pengujian.
Para pemohon berpendapat bahwa lemahnya rumusan norma tersebut telah mengakibatkan tidak optimalnya pemenuhan keterwakilan perempuan di berbagai lembaga penyelenggara pemilu. Mereka menilai kondisi tersebut merugikan hak konstitusional perempuan untuk memperoleh kesempatan yang setara dalam penyelenggaraan pemilu.
Menurut para pemohon, dari perspektif linguistik hukum, frasa “memperhatikan” memiliki daya ikat yang lebih lemah dibandingkan frasa seperti “memuat”, “harus terdapat”, atau “paling sedikit”, yang menunjukkan adanya kewajiban hukum. Oleh karena itu, mereka meminta Mahkamah Konstitusi menafsirkan ulang ketentuan-ketentuan tersebut agar mewajibkan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen.
Dalam permohonannya, para pemohon juga mengajukan provisi agar perkara ini diprioritaskan dalam proses pemeriksaan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum menjelang proses rekrutmen penyelenggara pemilu periode 2027–2032.
Pada pokok permohonan, para pemohon meminta MK menyatakan sejumlah pasal dalam UU Pemilu dan UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa komposisi keanggotaan setiap lembaga penyelenggara pemilu memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen. Selain itu, mereka meminta putusan MK nantinya diperintahkan untuk dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia.





