Seorang pemuda asal Kalimantan, Stevanus Febyan Babaro, melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan serta pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) ke Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Dalam laporannya, Stevanus meminta penyidik mengusut tuntas seluruh pihak yang diduga terlibat. Ia juga meminta Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, diperiksa apabila penyidik menemukan alat bukti yang sah yang menunjukkan adanya keterkaitan dalam perkara tersebut.
“Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan alat bukti yang cukup, kami meminta penyidik tidak ragu memeriksa siapa pun yang diduga terlibat, termasuk Direktur Utama PLN. Semua harus diperlakukan sama di hadapan hukum,” ujar Stevanus.
Menurutnya, persoalan pasokan batu bara telah berdampak langsung terhadap masyarakat Kalimantan. Pemadaman listrik yang berulang, kata dia, mengganggu aktivitas ekonomi, dunia usaha, pelayanan kesehatan, hingga proses belajar mengajar.
“Pemadaman listrik yang terus terjadi sangat merugikan masyarakat. Dampaknya dirasakan pelaku usaha, fasilitas kesehatan, dunia pendidikan, hingga aktivitas ekonomi masyarakat sehari-hari,” katanya.
Stevanus menegaskan bahwa laporan yang disampaikannya bukan bertujuan menghakimi pihak tertentu. Ia menyebut langkah tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi.
“Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Laporan ini bukan untuk menghakimi siapa pun, tetapi sebagai bentuk partisipasi masyarakat agar dugaan ini diusut secara profesional, transparan, independen, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.





