SIARAN PERS IKABA KALBAR: KABUT ASAP BUKAN SEKADAR FENOMENA CUACA, PEMERINTAH HARUS EVALUASI KEGAGALAN MITIGASI KARHUTLA

SIARAN PERS IKABA KALBAR: KABUT ASAP BUKAN SEKADAR FENOMENA CUACA, PEMERINTAH HARUS EVALUASI KEGAGALAN MITIGASI KARHUTLA

Narasizone Daerah Pontianak – Pontianak, 2 September 2026 — Ikatan Alumni Bata Bata (IKABA) Kalimantan Barat menyampaikan keprihatinan mendalam atas kondisi kualitas udara dan cuaca di sejumlah wilayah Kalimantan Barat yang terdampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Ketua IKABA Kalimantan Barat, Ust. Fathullah, S.Pd.I, menilai bahwa persoalan karhutla tidak boleh terus-menerus dipandang semata sebagai konsekuensi musim kemarau. Menurutnya, kemarau panjang bukanlah peristiwa yang datang tanpa peringatan. Siklus cuaca tersebut merupakan fenomena yang dapat diprediksi sehingga pemerintah semestinya memiliki kesiapan mitigasi yang terukur dan berkelanjutan.

“Kemarau bukan alasan untuk membenarkan kegagalan. Kemarau adalah kondisi yang seharusnya sudah diprediksi, dipetakan risikonya, dan diantisipasi oleh pemerintah. Kalau setiap tahun kita masih kembali berbicara tentang kabut asap, berarti ada persoalan serius dalam sistem pencegahan dan mitigasi yang harus dievaluasi,” tegas Fathullah.

IKABA Kalimantan Barat juga berpandangan bahwa karhutla yang terjadi akibat pembukaan lahan dengan cara membakar tidak dapat begitu saja dikategorikan sebagai bencana alam. Apabila terdapat tindakan manusia yang dengan sengaja maupun karena kelalaiannya menyebabkan kebakaran meluas, maka persoalan tersebut harus ditempatkan sebagai persoalan hukum dan tanggung jawab manusia, bukan semata-mata sebagai persoalan alam.

“Jangan sampai api dibakar manusia, tetapi kesalahannya kemudian ditimpakan kepada cuaca. Alam tidak membuka lahan dengan korek api. Karena itu, jika ditemukan pembakaran lahan secara melawan hukum, pelakunya harus ditindak tegas,” ujar Fathullah.

Menurut IKABA Kalbar, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa kebijakan pencegahan karhutla tidak berhenti pada imbauan dan pemadaman ketika api telah membesar. Pemerintah perlu memperkuat langkah deteksi dini, pengawasan titik rawan, penegakan hukum, koordinasi antarlembaga, serta pengawasan terhadap aktivitas pembukaan lahan.

IKABA Kalbar juga meminta agar evaluasi dilakukan secara menyeluruh terhadap kebijakan mitigasi karhutla. Pemerintah tidak seharusnya hanya hadir ketika asap sudah memenuhi ruang publik, sekolah mulai terganggu, aktivitas masyarakat terdampak, dan kualitas udara menurun.

“Pemerintah jangan hanya sibuk memadamkan api setelah masyarakat menghirup asap. Negara harus hadir sebelum api muncul. Mitigasi itu bukan pekerjaan setelah bencana terjadi, tetapi pekerjaan sebelum bencana terjadi,” lanjutnya.

IKABA Kalbar mendesak aparat penegak hukum bersama pemerintah daerah untuk segera melakukan penyelidikan terhadap titik-titik kebakaran yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembukaan lahan. Apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum, pelaku harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tanpa pandang bulu.

Tidak boleh ada pembiaran hanya karena pelaku memiliki kepentingan ekonomi, modal besar, ataupun berada di balik aktivitas usaha tertentu.

“Kami meminta penegakan hukum dilakukan secara objektif dan tidak tebang pilih. Jangan sampai masyarakat kecil mudah dijerat, sementara pihak yang memiliki modal dan kepentingan besar justru sulit disentuh ketika ditemukan pelanggaran,” tegas Fathullah.

IKABA Kalimantan Barat juga mengingatkan bahwa dampak karhutla bukan hanya persoalan lingkungan. Kabut asap dapat mengganggu aktivitas pendidikan, transportasi, perekonomian, serta kualitas hidup masyarakat. Oleh karena itu, persoalan ini harus ditempatkan sebagai persoalan publik yang membutuhkan respons serius pemerintah, bukan sekadar agenda musiman.

IKABA Kalbar meminta pemerintah daerah untuk:

1. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas mitigasi dan pencegahan karhutla;

2. Memperkuat sistem deteksi dini dan pengawasan wilayah rawan kebakaran;

3. Menindak tegas setiap pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan/atau lahan secara melawan hukum;

4. Memastikan penegakan hukum berjalan objektif dan tidak tebang pilih;

5. Memperkuat koordinasi pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dunia usaha, dan masyarakat dalam pencegahan karhutla;

6. Menyampaikan informasi secara transparan kepada publik mengenai titik api, langkah penanganan, serta hasil penegakan hukum.

IKABA Kalimantan Barat menegaskan bahwa masyarakat tidak membutuhkan pemerintah yang hanya pandai menjelaskan mengapa asap terjadi. Masyarakat membutuhkan pemerintah yang mampu memastikan mengapa asap tidak boleh terus terjadi.

“Jangan jadikan kemarau sebagai kambing hitam setiap tahun. Kalau kita tahu kemarau akan datang, maka kesiapan pemerintah juga harus datang lebih dahulu. Yang harus dibakar bukan hutan, tetapi ego sektoral dan pola penanganan yang selalu terlambat,” pungkas Fathullah.

IKABA Kalimantan Barat

Ikatan Alumni Bata Bata

PT Narasi Zone