Siasat Busuk Bos Maktour Mertua Dito Ariotedjo, Diduga Akali Kuota Haji Hingga Raup Rp27,8 Miliar

Siasat Busuk Bos Maktour Mertua Dito Ariotedjo, Diduga Akali Kuota Haji Hingga Raup Rp27,8 Miliar

Narasizone, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan siasat yang membuat PT Maktour memperoleh keuntungan tidak sah hingga Rp27,8 miliar dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.

Bos PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur, yang juga merupakan mertua eks Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo disebut memiliki peran penting dalam awal perubahan mekanisme pembagian kuota tambahan.

Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penyidik bersama para ahli menemukan adanya illegal gain atau keuntungan yang tidak semestinya diperoleh oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

“Hasil penyidikan bersama para ahli disimpulkan bahwa ada illegal gain atau keuntungan yang tidak semestinya diperoleh oleh PIHK atas terjadinya penentuan penunjukan jemaah dari kuota tambahan,” ujarnya.

KPK menduga Fuad Hasan Masyhur mengusulkan perubahan komposisi 20 ribu kuota tambahan haji dari semula 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Perubahan tersebut diduga membuka ruang penyimpangan dalam pembagian kuota tambahan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Fuad diduga memiliki peran penting dalam inisiatif awal pembagian kuota tambahan tersebut.

“Dalam proses inisiatif awal pembagian kuota haji tambahan ini, FHM diduga punya peran penting,” kata Budi.

Penyidik juga menemukan adanya pertemuan yang diduga telah dikondisikan antara pihak swasta dan pejabat Kementerian Agama sebelum pembagian kuota tambahan dilakukan.

Dari mekanisme yang sedang disidik itu, PT Maktour diduga memperoleh keuntungan tidak sah sebesar Rp27,8 miliar. Dugaan tersebut akan diuji lebih lanjut dalam proses persidangan.

PT Narasi Zone