Narasizone, Bandung – Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis bersalah kepada 19 terdakwa dalam kasus perdagangan bayi dari Indonesia ke Singapura. Para terdakwa dijatuhi hukuman penjara dengan vonis tertinggi mencapai 7 tahun.
Berdasarkan informasi dalam SIPP PN Bandung, sidang putusan terhadap para terdakwa digelar pada Selasa (21/7/2026). Vonis paling berat dijatuhkan kepada Lie Siu Luan alias Popo alias Ai yang disebut sebagai otak sindikat perdagangan bayi.
Lie Siu Luan dijatuhi hukuman 7 tahun penjara. Sementara itu, Lai Siu Ha, Astri Fitrinika, Elin Marlina, dan Djaka Hamdani Hutabarat masing-masing divonis 6 tahun 7 bulan penjara.
Sebanyak 14 terdakwa lainnya dijatuhi hukuman yang sama, yakni 3 tahun 4 bulan penjara. Mereka terdiri dari Diana, Fui Lian, Moi Lang, Djap Fie Khim, Fie Sian, Anisah, A Kiau, Devi Wulandari, Mariani, Yenti, Yenni, Tjen She Ha, Kristina Rina, dan Daeni.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut sindikat tersebut menjalankan aksi perdagangan bayi dengan modus adopsi. Lie Siu Luan disebut berperan sebagai agen adopsi anak di Indonesia dan mengatur sejumlah anggota sindikat untuk menampung bayi, mengurus dokumen, hingga merekrut atau menculik bayi.
Para terdakwa disebut memiliki peran berbeda, mulai dari pengasuh bayi, orang tua palsu, hingga pihak yang membantu memasukkan identitas bayi ke dalam Kartu Keluarga. Mereka juga diduga membantu proses pembuatan paspor serta pengiriman bayi ke Singapura.
Jaksa mengungkap, seorang warga Singapura bernama Petter disebut meminta Lie Siu Luan mencarikan bayi dengan imbalan SGD18 ribu atau sekitar Rp204 juta. Agen adopsi dari Singapura juga disebut mengirimkan dokumen untuk mempermudah proses pengiriman bayi.
Dalam perkara ini, jaksa menyebut sindikat tersebut telah mengirim tiga bayi ke Singapura dan menjual total 10 bayi. Namun, tujuh bayi berhasil dicegah dan hingga kini masih berada di Pontianak.





