Skandal Rp78,8 Miliar! Pejabat Bea Cukai Diduga Nikmati Suap, Gratifikasi hingga Barang Mewah

Skandal Rp78,8 Miliar! Pejabat Bea Cukai Diduga Nikmati Suap, Gratifikasi hingga Barang Mewah

Narasizone, Jakarta – Sidang lanjutan perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (28/7/2026), mengungkap sejumlah fakta baru mengenai dugaan praktik korupsi di lingkungan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai Kantor Pusat Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo, sebagai saksi sekaligus terdakwa dalam perkara terpisah.Persidangan tersebut mengungkap awal mula munculnya istilah “dana operasional”, pengakuan penerimaan amplop berisi dolar Singapura yang diduga berasal dari Blueray Cargo Group, hingga adanya instruksi melakukan “bersih-bersih” setelah muncul informasi mengenai perhatian aparat penegak hukum terhadap perkara tersebut.

Kasus ini menjerat mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal, mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Orlando Hamonangan. Ketiganya didakwa menerima suap dan gratifikasi puluhan miliar rupiah dari pihak swasta untuk mempermudah proses pengeluaran barang impor.

Munculnya Istilah “Dana Operasional”

Dalam keterangannya, Budiman mengungkap istilah “dana operasional” mulai digunakan setelah Sisprian Subiaksono menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Intelijen. Menurutnya, tidak lama setelah menjabat, Sisprian memanggilnya secara pribadi dan meminta agar menjalin komunikasi dengan para pelaku usaha di bidang kepabeanan.

Budiman menjelaskan bahwa sebenarnya Direktorat P2 telah memiliki anggaran resmi berupa Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Dana Operasional Kegiatan Pengamanan Kekayaan Negara (DOKPPN). Namun, menurutnya, dana operasional yang dimaksud dalam persidangan merupakan dana di luar anggaran resmi tersebut.

“Saat itu dibutuhkan dana yang lebih dari sekadar DOKPPN karena ada kebutuhan-kebutuhan lain yang tidak bisa di-cover sama DOKPPN. Jadi saat itu dimunculkan istilah dana operasional,” ujar Budiman di hadapan majelis hakim.

Ia menyebut Sisprian dan Rizal mengetahui keberadaan dana tersebut. Dana itu disebut tidak disimpan di kantor, melainkan dikelola oleh seorang staf bernama Salisa atas arahan Sisprian. Budiman juga menegaskan pola pengumpulan dana seperti itu tidak pernah ada sebelum Sisprian menjabat.

“Tidak ada. Kami memang tidak membuka komunikasi terkait hal-hal seperti itu. Kami mencari informasi, tapi tidak menerima hal-hal seperti itu,” katanya.

Empat Kali Terima Amplop Dolar Singapura

Budiman juga mengaku menerima empat kali pemberian amplop berisi uang dolar Singapura yang disebut berasal dari Blueray Cargo Group. Menurutnya, amplop tersebut diserahkan oleh Orlando Hamonangan.

“Saya tanya, ‘Ini apa?’ Terus dijawab, ‘Dari Blueray.’ Setelah itu saya terima dan saya laporkan ke pimpinan, Pak Sisprian,” ungkap Budiman.

Setelah menerima amplop tersebut, Budiman mengaku langsung menanyakan tujuan pemberian uang itu kepada Sisprian.

“Saya bilang, ‘Ini buat apa?’ Jawaban Pak Sisprian yang saya ingat hanya, ‘Ini buat operasional Pak Bayu’,” ujarnya.

Budiman mengatakan setiap amplop berisi sekitar 5.000 hingga 5.200 dolar Singapura. Seluruh uang itu, kata dia, diserahkan kepada Salisa untuk dikelola sebagai dana operasional.

Ia mengaku sempat menggunakan sebagian dana tersebut untuk mengganti telepon genggamnya yang mengalami kerusakan.

“Waktu itu ponsel saya error, lalu saya minta dicarikan ponsel yang lain,” katanya.

Namun, Budiman mengaku akhirnya menolak pemberian berikutnya karena merasa tidak nyaman.

“Feeling saja. Saya merasa sudah tidak saatnya menerima itu. Saya ingin berubah, saya sudah enggak mau lagi. Saya sampaikan ke Orlando, ‘Sudahlah, saya enggak usah lagi’,” ucapnya.

Instruksi “Bersih-Bersih” Menjelang OTT

Fakta lain yang mencuat dalam persidangan ialah adanya arahan melakukan “bersih-bersih” setelah muncul informasi mengenai adanya perhatian aparat penegak hukum.

Jaksa sempat menanyakan dugaan perintah membakar amplop untuk menghilangkan barang bukti. Namun Budiman membantah pernah memberikan instruksi tersebut.

“Saya tidak pernah menyampaikan amplop dibakar. Bahasanya dari Pak Sisprian dan saya hanya ‘bersih-bersih saja’,” jelas Budiman.

Saat didalami lebih lanjut mengenai maksud istilah tersebut, Budiman menjelaskan bahwa tindakan itu dilakukan karena adanya informasi mengenai pemantauan aparat penegak hukum.

“Karena sudah ada atensi dari informasi yang kami terima,” katanya.

Ia menambahkan bahwa informasi tersebut tidak dijelaskan secara rinci, namun cukup menimbulkan kepanikan di internal.

“Waktu itu tidak disampaikan secara detail, cuma ada aparat penegak hukum yang memantau. Jadi wujud kepanikan atau sikap untuk mengamankan, karena merasa itu salah, maka diminta bersih-bersih,” ungkap Budiman.

Menurutnya, saat itu dirinya berada di ruangan bersama Sisprian ketika Salisa dipanggil dan diminta melakukan tindakan tersebut.

Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp78,8 Miliar

Dalam surat dakwaan, ketiga terdakwa diduga menerima suap berupa uang sebesar Rp61.743.597.000 serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1.846.221.515, sehingga total nilai suap mencapai Rp63.589.818.515.

Jaksa menyebut suap tersebut diduga diberikan oleh pimpinan Blueray Cargo Group, John Field, bersama Manajer Operasional Custom Clearance Dedy Kurniawan Sukolo dan Ketua Tim Dokumen Importasi Andri, agar proses pemeriksaan dan pengeluaran barang impor dipercepat.

Selain suap, ketiganya juga didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha importir, pengusaha rokok, serta pihak lain yang memiliki kepentingan dengan Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC.

Nilai gratifikasi tersebut mencapai Rp15.222.893.725, sehingga total dugaan penerimaan suap, gratifikasi, serta fasilitas hiburan dan barang mewah yang diterima ketiga terdakwa mencapai sekitar Rp78,8 miliar.

Jaksa turut mendakwa Orlando Hamonangan secara terpisah atas dugaan penerimaan gratifikasi lain senilai Rp8.104.511.500 yang berkaitan dengan urusan kepabeanan. Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan dakwaan alternatif berdasarkan ketentuan KUHP yang baru.

PT Narasi Zone