Narasizone Daerah Surabaya — Penanganan dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur kembali menyisakan pertanyaan. Salah satu nama yang menjadi perhatian adalah Nurkholis alias NK, mantan Kepala ESDM Jatim yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jatim.
Dalam perkara tersebut, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim sebelumnya mengungkap adanya penyitaan dua keping logam mulia Antam masing-masing 25 gram atau total 50 gram dari saksi berinisial NK. Menurut keterangan Aspidsus Kejati Jatim I Gede Punia Atmaja, logam mulia tersebut diduga berkaitan dengan uang hasil pungli senilai Rp68 juta dan diberikan saat serah terima jabatan Kepala Dinas ESDM Jatim. Selasa (28/07/2026)
Namun, muncul pertanyaan mengenai posisi hukum Nurkholis dalam perkara tersebut. Jika uang dan emas yang dikaitkan dengan dugaan hasil pungli telah dikembalikan atau diserahkan kepada penyidik, apakah persoalan hukum otomatis selesai? Pengembalian barang atau uang tentu perlu dilihat sebagai bagian dari proses penyidikan, sementara penentuan seseorang menjadi tersangka tetap harus didasarkan pada kecukupan alat bukti dan konstruksi perkara.
Kejati Jatim sendiri sebelumnya menyatakan masih mendalami keterlibatan Nurkholis. Penyidik juga telah meminta keterangannya sebagai bagian dari pengembangan perkara dan membuka kemungkinan adanya tersangka baru apabila ditemukan fakta serta alat bukti yang cukup.
Karena itu, publik kini menunggu penjelasan yang lebih terang dari Kejati Jatim. Apakah Nurkholis hanya sebatas saksi yang menerima barang yang kemudian dikembalikan, atau terdapat fakta lain yang menunjukkan adanya keterlibatan dalam rangkaian dugaan pungli di ESDM Jatim? Jawaban atas pertanyaan tersebut menjadi penting agar penanganan perkara berjalan transparan dan tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda terhadap pihak-pihak yang diperiksa.
Terlebih, kasus pungli ESDM Jatim telah menyeret sejumlah pejabat sebagai tersangka. Kejati Jatim sebelumnya menetapkan Aris Mukiyono, Oni Setiawan, Hermawan, dan Ertika Dinawati sebagai tersangka. Dengan demikian, perkembangan penyidikan terhadap Nurkholis patut terus menjadi perhatian publik, sembari tetap menghormati asas praduga tak bersalah sampai ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap.





