Ucapan “Londo Ireng” Berujung Protes, Enam Organisasi Pers Desak Prabowo Minta Maaf

Ucapan “Londo Ireng” Berujung Protes, Enam Organisasi Pers Desak Prabowo Minta Maaf

Narasizone, Jakarta — Pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto yang menggunakan istilah “londo ireng” dalam pidatonya pada peringatan Hari Lahir (Harlah) ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta Convention Center, Kamis (23/7/2026), terus menuai respons dari organisasi pers.Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menegaskan bahwa jurnalis bekerja berdasarkan kaidah jurnalistik dengan menjunjung tinggi independensi. IJTI membantah anggapan bahwa jurnalis merupakan kaki tangan asing atau pihak yang memiliki tujuan merusak bangsa.

“Tugas kami adalah menghadirkan informasi yang jujur, faktual, dan berimbang demi kepentingan publik, bukan untuk memecah belah,” tulis IJTI dalam pernyataan sikap yang ditandatangani Ketua Umum Herik Kurniawan dan Sekretaris Jenderal Usmar Almarwan, Sabtu (25/7/2026).

IJTI menegaskan bahwa jurnalis yang bekerja dalam ekosistem kebebasan pers merupakan warga negara Indonesia yang memiliki komitmen terhadap kepentingan bangsa. Menurut IJTI, jurnalis bekerja di lapangan untuk menjaga transparansi, menyuarakan kebenaran, serta mengawal demokrasi.

“Kami bekerja di lapangan, bahkan sering kali bertaruh nyawa, semata-mata untuk menjaga transparansi, menyuarakan kebenaran, dan mengawal demokrasi agar tetap berada di jalur yang benar,” tegas IJTI.

Organisasi tersebut juga mengingatkan bahwa sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Mekanisme tersebut antara lain hak jawab, hak koreksi, maupun pengaduan kepada Dewan Pers, bukan melalui pemberian stigma terhadap profesi jurnalis.

IJTI menyatakan meyakini Presiden Prabowo memiliki komitmen untuk menjaga kedaulatan bangsa. Namun, apabila istilah tersebut ditujukan kepada oknum yang menyalahgunakan profesi jurnalis demi kepentingan tertentu, IJTI meminta agar Presiden menggunakan diksi yang lebih spesifik dan tidak menggeneralisasi seluruh profesi.

“Pelabelan ‘londo ireng’ terhadap profesi jurnalis berisiko menjadi pembenaran bagi pihak lain untuk melakukan intimidasi, pengawasan berlebihan, atau pembatasan terhadap kerja jurnalistik,” tulis IJTI.

IJTI juga menyoroti kondisi industri pers nasional yang saat ini menghadapi berbagai tekanan, mulai dari disrupsi digital, ancaman keberlanjutan media, hingga persoalan kesejahteraan jurnalis. Karena itu, pemerintah diminta hadir melalui regulasi yang adil tanpa melakukan intervensi terhadap ruang redaksi.

Enam Organisasi Pers Desak Prabowo Minta Maaf

Selain IJTI, enam organisasi jurnalis dan media turut mendesak Presiden Prabowo Subianto menyampaikan permintaan maaf secara terbuka terkait penggunaan istilah “londo ireng”.

Keenam organisasi tersebut terdiri atas Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Asosiasi Jurnalis Masyarakat Adat Nusantara (AJMAN), Koalisi Media Alternatif (KOMA), Masyarakat Jurnalis Lingkungan Indonesia (SIEJ), Pewarta Foto Indonesia (PFI), dan Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN).

Mereka menilai istilah tersebut berpotensi merendahkan dan mendelegitimasi profesi jurnalis. Secara historis, istilah “londo ireng” dinilai memiliki konotasi terhadap pihak yang dianggap berkhianat atau lebih berpihak pada kepentingan asing dibandingkan kepentingan bangsanya sendiri.

Menurut mereka, penggunaan istilah tersebut bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers agar dapat bekerja secara bebas, aman, profesional, dan bertanggung jawab.

Enam organisasi tersebut menegaskan bahwa jurnalis bekerja untuk menyampaikan informasi dan fakta kepada masyarakat dengan berpedoman pada Undang-Undang Pers serta Kode Etik Jurnalistik. Mereka menilai pelabelan terhadap profesi jurnalis berpotensi mengancam kebebasan pers, terutama ketika media menjalankan fungsi kontrol terhadap kebijakan pemerintah.

Atas polemik tersebut, keenam organisasi menyampaikan empat tuntutan kepada pemerintah. Mereka meminta Presiden Prabowo menyampaikan permintaan maaf secara resmi dan terbuka, menghentikan pelabelan serta stigmatisasi terhadap jurnalis dan media, menjamin keselamatan wartawan, serta menunjukkan kepemimpinan yang demokratis dengan menghormati kebebasan pers.

Menurut mereka, pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang memiliki fungsi penting dalam mengawasi penyelenggaraan negara. Menghormati jurnalis yang bekerja sesuai Kode Etik Jurnalistik dinilai sebagai bagian dari upaya menjaga kebebasan rakyat dan martabat demokrasi.

PT Narasi Zone