Usai Ikut Aksi di DPR RI, Distributor Pupuk Bersubsidi Milik Tokoh Petani Jember Dicopot

Usai Ikut Aksi di DPR RI, Distributor Pupuk Bersubsidi Milik Tokoh Petani Jember Dicopot

Narasizone Daerah Jember – Polemik mencuat setelah perusahaan milik Ketua Forum Komunikasi Petani Jember (FKPJ), Jumantoro, yakni CV Jamantara, diberhentikan sebagai Pelaku Usaha Distribusi (PUD) pupuk bersubsidi di Kabupaten Jember.

Pemberhentian tersebut menjadi sorotan karena waktunya berdekatan dengan keterlibatan Jumantoro dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta, pada Kamis, 27 Agustus 2026. Surat pemberhentian diterima Jumantoro pada Selasa, 1 September 2026, sementara surat tersebut tertanggal 31 Agustus 2026.

Dalam surat itu, CV Jamantara dinyatakan tidak lagi menjadi penyalur pupuk bersubsidi mulai 31 Agustus 2026. Keputusan tersebut disebut berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi penyaluran pupuk bersubsidi serta ketentuan dalam Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) antara perusahaan dengan produsen pupuk.

Namun, Jumantoro mengaku tidak mengetahui secara spesifik pelanggaran yang menjadi dasar pemberhentian tersebut. Ia menyebut selama menjalankan usaha distribusi pupuk sejak 2007, dirinya tidak pernah mendapatkan teguran terkait pelanggaran tata kelola distribusi dari pihak produsen.

“Saya kaget tiba-tiba menerima surat pemecatan. Awalnya saya diam, tetapi di media sosial beredar isu saya dipecat gara-gara tunggakan pajak Rp800 juta,” ujar Jumantoro saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (3/9/2026).

Jumantoro pun membantah isu mengenai tunggakan pajak tersebut. Ia menegaskan tidak mempermasalahkan keputusan pemberhentian, tetapi meminta agar informasi yang beredar tidak disertai tuduhan yang tidak memiliki dasar.

“Saya legowo diberhentikan, tetapi jangan diisukan macam-macam. Kami selalu memberikan pelayanan sesuai prosedur dan tupoksi sebagai penyalur yang ditugasi Pupuk Indonesia,” tegasnya.

Yang menjadi perhatian Jumantoro adalah momentum pemberhentian tersebut. Hanya beberapa hari sebelumnya, dirinya bersama sejumlah elemen masyarakat mengikuti aksi di Jakarta dengan membawa sejumlah aspirasi, termasuk kritik terhadap kebijakan pemerintah serta tuntutan penegakan hukum terhadap dugaan korupsi.

Meski demikian, Jumantoro mengaku tidak ingin langsung menuding adanya hubungan antara aktivitasnya sebagai tokoh petani dengan pencabutan status distributor CV Jamantara. Ia meminta persoalan tersebut dibuka secara transparan apabila memang terdapat pelanggaran.

“Saya tidak ingin menuduh siapa pun tanpa bukti. Tetapi saya juga tidak bisa menutup mata terhadap waktu terjadinya pemberhentian ini,” ucapnya.

Pemberhentian CV Jamantara juga berdampak terhadap para pekerja. Sekitar 20 karyawan perusahaan tersebut disebut ikut terdampak dan harus mengalami pemutusan hubungan kerja setelah kegiatan distribusi pupuk bersubsidi dihentikan.

Sementara itu, distribusi pupuk bersubsidi di wilayah yang sebelumnya menjadi tanggung jawab CV Jamantara dialihkan kepada penyalur lain. Untuk wilayah Kecamatan Silo, penyaluran dialihkan kepada Koperasi Konsumen Kaude Sumber Alam Ambulu, sedangkan wilayah Kecamatan Sukorambi dialihkan kepada CV Anugerah Artha Lancar.

Pihak PT Pupuk Indonesia melalui Account Executive wilayah Jember, Slamet Saputra, membenarkan adanya pengalihan penyaluran tersebut. Namun, mengenai alasan detail pemberhentian CV Jamantara, pihaknya belum memberikan penjelasan lebih jauh. Hingga berita ini diturunkan, pihak Pupuk Indonesia juga belum memberikan keterangan resmi terkait isu tunggakan pajak yang beredar.

Di tengah polemik tersebut, Jumantoro memastikan dirinya tetap akan menyuarakan kepentingan petani. Ia bahkan meminta apabila memang terdapat kesalahan dalam menjalankan usaha distribusi pupuk, maka kesalahan tersebut harus dijelaskan secara terbuka beserta bukti-buktinya.

“Jika memang saya bersalah dalam menjalankan usaha, tunjukkan kesalahannya dan buka buktinya,” pungkas Jumantoro.

PT Narasi Zone