Warga Mojokerto Gugat BCA Finance Rp1,05 Miliar, Klaim Jadi Korban Penyalahgunaan Data Pribadi

Warga Mojokerto Gugat BCA Finance Rp1,05 Miliar, Klaim Jadi Korban Penyalahgunaan Data Pribadi

Narasizone, Mojokerto – Seorang warga Mojokerto, Moh. Alvan Basyarudin, menggugat PT BCA Finance ke Pengadilan Negeri Mojokerto atas dugaan penyalahgunaan data pribadi yang membuat namanya tercatat sebagai debitur pembiayaan kendaraan.

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 139/Pdt.G/2026/PN Mjk.

Melalui kuasa hukumnya, penggugat menyatakan tidak pernah mengajukan pembiayaan, mengisi formulir permohonan, menjalani proses survei, menandatangani perjanjian, maupun menerima kendaraan Daihatsu Gran Max yang menjadi objek pembiayaan.

Meski demikian, ia mengaku menerima surat penagihan atas kredit kendaraan dengan total kewajiban angsuran lebih dari Rp258 juta.

Dalam gugatannya, penggugat mendalilkan adanya dugaan kelalaian dalam proses verifikasi identitas sehingga data pribadinya diduga digunakan oleh pihak lain untuk memperoleh fasilitas pembiayaan.

Gugatan tersebut juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, serta ketentuan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Selain meminta majelis hakim menyatakan perjanjian pembiayaan dan jaminan fidusia tidak sah serta tidak mengikat dirinya, penggugat juga memohon penghentian seluruh proses penagihan, perbaikan data pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, serta pembayaran ganti rugi senilai Rp1,05 miliar yang terdiri dari kerugian materiil dan immateriil.

Kuasa hukum penggugat, H. Rif’an Hanum, menegaskan kliennya merupakan korban penyalahgunaan identitas dan bukan pihak yang mengajukan pembiayaan.

“Klien kami adalah korban, bukan debitur. Ia ditagih ratusan juta rupiah atas utang yang tidak pernah ia buat dan kendaraan yang tidak pernah ia terima,” ujarnya.

Sementara itu, pihak firma hukum menyatakan seluruh dalil yang diajukan dalam gugatan akan diuji melalui proses persidangan.

Mereka juga menegaskan tetap menghormati asas praduga tak bersalah serta hak PT BCA Finance maupun pihak lain yang menjadi tergugat untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

PT Narasi Zone