OJK Bongkar Dugaan Manipulasi Pembukuan BPR DCN Malang, Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan

OJK Bongkar Dugaan Manipulasi Pembukuan BPR DCN Malang, Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan

Narasizone, Malang – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyerahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) perkara dugaan tindak pidana perbankan di PT BPR DCN, Malang, Jawa Timur, kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Malang. Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) pada 26 Juni 2026.

Dalam perkara tersebut, OJK menetapkan GK yang menjabat sebagai Komisaris sekaligus pemegang saham PT BPR DCN sebagai tersangka. Penyidikan merupakan tindak lanjut dari proses pengawasan yang dilakukan OJK secara bertahap, mulai dari pengawasan rutin, pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan.

Selama proses penyidikan, OJK menyebut tersangka beberapa kali melakukan upaya menghambat proses hukum, di antaranya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan, diduga mencoba melarikan diri, hingga mengajukan dua kali praperadilan atas penetapan status tersangkanya.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menegaskan penyidikan tersebut merupakan bagian dari komitmen OJK menjaga kepatuhan industri jasa keuangan.

“Langkah tersebut mencerminkan komitmen OJK dalam memastikan kepatuhan pelaku usaha jasa keuangan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan,” ujar Agus dalam keterangan resminya, dikutip Minggu (12/7/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga tidak mencatat penarikan kas bon senilai sekitar Rp5,8 miliar, membuat pencatatan palsu melalui penggadaian logam mulia dan perhiasan emas milik BPR senilai sekitar Rp600 juta, menerbitkan 71 fasilitas kredit tanpa sepengetahuan debitur senilai sekitar Rp14,8 miliar, serta tidak membukukan dana deposito milik 12 deposan dengan total sekitar Rp7,8 miliar.

Atas perbuatannya, GK dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b, Pasal 49 ayat (2) huruf b, serta Pasal 50A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan junto Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 65 KUHP. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Menutup keterangannya, OJK menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat penegakan hukum di sektor jasa keuangan.

“OJK akan terus memperkuat penegakan hukum secara profesional, tegas, dan berkelanjutan terhadap setiap dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan, memperkuat tata kelola industri jasa keuangan, serta meningkatkan pelindungan bagi masyarakat,” tutup Agus.

PT Narasi Zone