Bebizie Akan Kembalikan Uang dari Koruptor Tambang Kukar, Aktivis : Harus Usut Dugaan Keterlibatan Bebizie

Bebizie Akan Kembalikan Uang dari Koruptor Tambang Kukar, Aktivis : Harus Usut Dugaan Keterlibatan Bebizie

Narasizone, Jakarta – Komitmen anggota Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta, Bebizie Sri Mulyati, untuk mengembalikan sejumlah uang yang diduga diterimanya dari PT Bara Kumala Sari menjadi sorotan dalam pengusutan dugaan gratifikasi terkait aktivitas pertambangan batu bara di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Aktivis Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMATI), Rifky Maulana, menilai pengembalian uang tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana apabila nantinya penyidik menemukan adanya unsur pidana dalam penerimaan tersebut.

“Pengembalian uang tentu merupakan langkah yang patut dicatat, tetapi jangan sampai dimaknai sebagai penghapus dugaan pidana. Yang harus dibuktikan adalah asal-usul uang, tujuan pemberian, serta apakah ada kaitannya dengan perkara yang sedang disidik,” ujar Rifky.

Menurutnya, KPK perlu mendalami secara menyeluruh setiap transaksi yang berkaitan dengan Bebizie, termasuk pihak pemberi, nominal, waktu pemberian, hingga dasar pembayaran. Hal itu penting untuk memastikan apakah uang tersebut benar merupakan honor profesional sebagai penyanyi atau terdapat transaksi lain yang berkaitan dengan perkara dugaan gratifikasi.

Rifky juga menyoroti posisi Bebizie sebagai anggota DPRD DKI Jakarta. Menurutnya, status sebagai pejabat publik membuat setiap penerimaan uang dari perusahaan atau pihak yang memiliki kepentingan bisnis perlu diperiksa secara transparan.

“Jangan berhenti pada pengembalian uang. KPK harus mengurai konstruksi transaksinya. Kalau memang honor menyanyi, tentu harus bisa dibuktikan dengan dokumen dan kesesuaian nilai pembayarannya. Tetapi kalau ditemukan hubungan dengan kepentingan tertentu, tentu harus diproses sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Ia meminta KPK tidak hanya berfokus pada nominal uang yang dikembalikan, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya aliran dana lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Publik membutuhkan kepastian hukum, bukan sekadar kabar bahwa uang akan dikembalikan. Pengembalian uang bukan tiket untuk menghapus persoalan pidana jika memang unsur pidananya terpenuhi,” pungkas Rifky.

PT Narasi Zone