Narasizone, Jakarta – Kuasa hukum Fauzan Fadel Muhammad, Arison L. Sitanggang, angkat bicara terkait pemberitaan yang mengaitkan kliennya dengan persoalan PT Gema Maritim Energi (PT GME). Ia menyebut Fauzan selama ini memilih diam untuk menghormati proses hukum.
“Selama ini klien kami memilih diam karena menghormati proses persidangan. Namun ketika proses hukum telah berjalan dan tuduhan terhadap pribadi Fauzan terus diulang di ruang publik, kami berkewajiban meluruskan fakta agar masyarakat memperoleh informasi secara utuh,” ujar Arison.
Arison menegaskan Fauzan bukan satu-satunya pihak yang memiliki peran dalam PT GME. Fauzan dan Dimas Adi Prayudi disebut sama-sama pemegang saham dengan porsi 50 persen. Fauzan menjabat Direktur, sedangkan Dimas merupakan Komisaris.
“Dimas bukan pihak luar. Dia pemegang saham 50 persen dan Komisaris PT GME. Karena itu membangun narasi seolah-olah seluruh perjalanan dan keputusan perusahaan hanya merupakan tindakan pribadi Fauzan jelas menghilangkan fakta korporasi yang sangat penting,” tegasnya.
Arison juga menyoroti perkara perdata Nomor 409/Pdt.G/2025/PN Jkt.Sel. yang diajukan Dimas terhadap Fauzan. Menurutnya, gugatan tersebut telah ditolak seluruhnya oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Ini fakta hukum yang sangat penting. Dimas telah memperoleh ruang di pengadilan untuk membuktikan dalil-dalilnya, tetapi gugatan tersebut ditolak seluruhnya. Karena itu kami keberatan apabila tuduhan yang sama terus disampaikan kepada publik seolah-olah Fauzan telah terbukti melakukan tindak pidana,” kata Arison.
Terkait dugaan pencemaran nama baik, tim hukum Fauzan telah menempuh jalur hukum dan perkara tersebut kini ditangani Polres Metro Jakarta Selatan. Arison meminta penyidik menelusuri sumber tuduhan serta pihak yang membuat dan menyebarkan informasi tersebut.
“Kami hanya meminta fakta hukum tidak digantikan oleh framing. Kalau ada tuduhan terhadap Fauzan, buktikan melalui Kepolisian dan Pengadilan. Jangan membangun vonis terhadap seseorang melalui pemberitaan,” tutup Arison.





