Narasizone Daerah Surabaya – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan Pusat Kajian Masyarakat Anti Korupsi (Puskamak). Sorotan tersebut muncul setelah Puskamak melakukan kajian terhadap sejumlah data pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan kegiatan di lingkungan Dishub Jatim.
Koordinator Puskamak, Ahmad Sugianto, mengatakan kajian dilakukan dengan mencermati data yang tersedia dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), LPSE, serta e-Katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Data tersebut kemudian dianalisis untuk melihat adanya indikasi ketidakwajaran dalam nilai sejumlah paket pekerjaan.
Menurut Ahmad, hasil analisis awal Puskamak menemukan adanya dugaan ketidakwajaran nilai pada beberapa paket pekerjaan. Temuan tersebut, kata dia, perlu ditelusuri lebih mendalam untuk memastikan apakah terdapat perbedaan harga, pola pengadaan, maupun komponen pekerjaan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Dari hasil kajian tersebut, Puskamak memperkirakan adanya potensi kebocoran anggaran yang nilainya mencapai sekitar Rp111 miliar. Angka tersebut disebut setara dengan sekitar 30 persen dari total pagu anggaran Dishub Provinsi Jawa Timur yang mencapai kurang lebih Rp373,8 miliar.
Ahmad Sugianto menegaskan, angka Rp111 miliar tersebut merupakan hasil analisis dan indikasi awal Puskamak, sehingga diperlukan pemeriksaan serta verifikasi lebih lanjut oleh pihak berwenang. Ia meminta agar temuan tersebut tidak langsung dianggap sebagai kerugian negara sebelum adanya hasil audit resmi dari lembaga yang memiliki kewenangan. Sabtu (21/08/2026)
“Kami melihat ada sejumlah nilai paket pekerjaan yang perlu dipertanyakan dan dikaji lebih lanjut. Data SIRUP, LPSE, dan e-Katalog harus menjadi bahan untuk membuka persoalan ini secara transparan. Jangan sampai anggaran yang bersumber dari uang rakyat tidak memberikan manfaat secara maksimal,” ujar Ahmad Sugianto.
Puskamak selanjutnya mendorong Dishub Provinsi Jawa Timur memberikan penjelasan secara terbuka mengenai sejumlah paket yang menjadi perhatian tersebut. Puskamak juga meminta aparat pengawasan dan penegak hukum melakukan verifikasi apabila ditemukan indikasi pelanggaran, sehingga penggunaan anggaran sebesar Rp373,8 miliar pada Tahun Anggaran 2025 dapat dipastikan berjalan sesuai aturan, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.




