Nama Gus Miftah Muncul di Sidang Korupsi Jalur KA Solo-Semarang, Diduga Terima Rp100 Juta

Nama Gus Miftah Muncul di Sidang Korupsi Jalur KA Solo-Semarang, Diduga Terima Rp100 Juta

Narasizone, Semarang – Nama pendakwah Gus Miftah atau Miftah Maulana Habiburrahman kembali menjadi perhatian publik setelah disebut dalam persidangan dugaan korupsi proyek jalur ganda kereta api Solo-Semarang Segmen 1 (JGSS) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (13/7/2026).

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap adanya dugaan aliran dana sebesar Rp100 juta yang disebut diberikan kepada Gus Miftah.

Informasi tersebut muncul saat jaksa memeriksa saksi dan mengonfirmasi isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait dugaan penyaluran dana dalam proyek yang kini menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo.

Jaksa kemudian memastikan identitas sosok penerima dana dengan menanyakan langsung kepada saksi Dheki.

“Gus Miftah itu yang kemarin ramai gara-gara penjual es?” tanya jaksa di hadapan majelis hakim.

“Iya,” jawab Dheki singkat.

Penyebutan nama Gus Miftah dalam persidangan tersebut langsung menarik perhatian karena dikaitkan dengan dugaan aliran dana dalam perkara korupsi proyek strategis tersebut.

Sebagai informasi, Gus Miftah sempat menjadi sorotan nasional pada November 2024 setelah videonya saat berinteraksi dengan seorang penjual es teh dalam sebuah pengajian di Magelang viral di media sosial dan memicu beragam reaksi dari masyarakat.

Hingga persidangan berlangsung, penyebutan nama Gus Miftah masih sebatas fakta yang terungkap di ruang sidang. Belum ada putusan pengadilan yang menyatakan adanya keterlibatan dirinya dalam perkara tersebut maupun keterangan resmi dari pihak Gus Miftah terkait penyebutan namanya di persidangan.

PT Narasi Zone