Narasizone, Jakarta – Kejaksaan Agung menjelaskan alasan belum ditahannya mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah meski telah berstatus tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara PT Asabri (Persero).
Penjelasan tersebut disampaikan setelah Febrie menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Jumat (17/7/2026).
Dalam pemeriksaan itu, Febrie hadir didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris. Berbeda dengan Febrie, tersangka lain dalam perkara yang sama, Don Ritto, langsung ditahan usai proses pelimpahan dari Kortas Tipidkor Polri.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan keputusan mengenai penahanan belum diambil karena sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik yang menangani perkara tersebut.
“Penahanan nanti menjadi kewenangan penyidik,” kata Anang kepada wartawan.
Anang menjelaskan, hingga kini status tersangka Febrie dan Don Ritto baru berlaku pada perkara dugaan korupsi dan TPPU terkait PT Asabri. Sementara dalam dua perkara lain, yakni dugaan korupsi penyelesaian utang PT CBS kepada PT Krakatau Niaga Indonesia (KNI) dan dugaan korupsi proyek PLTU PT PLN yang menyebabkan pemadaman listrik, keduanya masih diperiksa sebagai saksi.
Menurutnya, penyidikan pada dua perkara tersebut masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum sehingga belum mencantumkan identitas tersangka. Proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mengumpulkan alat bukti sebelum menentukan pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana.
Dalam perkara PT Asabri, Febrie diduga melakukan tindak pidana korupsi sekaligus tindak pidana pencucian uang. Sementara Don Ritto hanya disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana pencucian uang.
Kejaksaan juga membuka kemungkinan penerapan pasal-pasal korupsi dan TPPU terhadap Febrie apabila alat bukti dalam pengembangan perkara dinilai telah mencukupi.





