PT Pos Indonesia Tunda Pembayaran Imbal Jasa Sukuk Rp24,12 Miliar, Terkendala Kondisi Kas

PT Pos Indonesia Tunda Pembayaran Imbal Jasa Sukuk Rp24,12 Miliar, Terkendala Kondisi Kas

FeelNarasizone, Jakarta – PT Pos Indonesia (Persero) belum dapat memenuhi kewajiban pembayaran imbal jasa Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 Seri A-C ke-6 yang jatuh tempo pada 7 Juli 2026. Nilai kewajiban yang belum dibayarkan tersebut mencapai Rp24,118 miliar.

Dalam keterbukaan informasi, manajemen menyampaikan bahwa hingga batas waktu yang telah ditentukan, perseroan belum dapat melaksanakan pembayaran tersebut.

“Sampai batas waktu yang telah ditentukan, PT Pos Indonesia (Persero) tidak dapat melaksanakan kewajiban pembayaran imbal jasa sukuk,” tulis manajemen dalam keterbukaan informasi, dikutip Senin (20/7/2026).

Manajemen menjelaskan keterlambatan pembayaran terjadi akibat kondisi kas perusahaan yang belum memungkinkan untuk memenuhi kewajiban tersebut.

“Adapun penyebab PT Pos Indonesia (Persero) tidak dapat melaksanakan kewajiban pembayaran imbal jasa sukuk tersebut adalah karena kondisi kas perusahaan yang saat ini tidak memungkinkan untuk dilakukan pembayaran,” ungkap manajemen.

Sebagai langkah lanjutan, Pos Indonesia telah mengajukan permohonan penundaan pembayaran kepada Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

“Pos Indonesia telah menyampaikan surat kepada Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) untuk mengajukan permohonan penundaan pembayaran imbal jasa sukuk tersebut,” demikian keterangan perusahaan.

Kondisi ini terjadi di tengah proses pembenahan yang sedang berlangsung di tubuh Pos Indonesia. Sebelumnya, Direktur Utama Daud Joseph mengundurkan diri setelah memimpin evaluasi menyeluruh terhadap kondisi keuangan, operasional, tata kelola, dan organisasi perusahaan.

Hasil due diligence yang dilakukan Danantara Indonesia menyimpulkan Pos Indonesia membutuhkan restrukturisasi secara menyeluruh.

Selain menghadapi persoalan keuangan yang telah terakumulasi selama bertahun-tahun, Danantara juga menemukan indikasi sejumlah penyimpangan, termasuk dugaan rekayasa keuangan, yang kini tengah ditindaklanjuti melalui proses audit dan investigasi sesuai ketentuan.

Danantara menegaskan proses restrukturisasi akan terus dilanjutkan dengan menyiapkan kepemimpinan baru. Seluruh temuan juga dipastikan ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan sesuai proses hukum agar Pos Indonesia dapat kembali menjadi perusahaan yang sehat, akuntabel, dan berkelanjutan.

PT Narasi Zone