Narasizone, Jakarta – Seorang investor mengeluhkan produk reksa dana terproteksi yang dibelinya melalui Maybank Indonesia karena hingga kini belum dapat dicairkan, meski telah melewati masa jatuh tempo.
Keluhan tersebut disampaikan melalui akun Threads milik Arradin. Ia mengaku membeli produk investasi itu di salah satu kantor cabang Maybank pada 2020 dengan jangka waktu hingga 2023.
Namun, menurut pengakuannya, dana investasi tersebut belum juga dapat dicairkan. Ia menyebut pihak bank menyampaikan bahwa kendala terjadi akibat permasalahan pada investasi yang menjadi aset dasar produk tersebut.
Arradin menduga salah satu perusahaan yang menjadi tujuan investasi mengalami gagal bayar dan kemudian bangkrut. Kondisi itu disebut menjadi penyebab dana investor belum dapat dikembalikan.
Ia mengaku telah beberapa kali meminta kejelasan dan pencairan dana kepada pihak bank. Akan tetapi, hingga kini belum ada penyelesaian sehingga dana yang diinvestasikan masih tertahan.
Unggahan tersebut pun memicu perhatian warganet. Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Maybank Indonesia terkait keluhan investor tersebut.





