KPK Didesak Tetapkan Anggota BPK Bobby sebagai Tersangka Terkait Suap Bupati Muara Enim

KPK Didesak Tetapkan Anggota BPK Bobby sebagai Tersangka Terkait Suap Bupati Muara Enim

Narasizone, Jakarta – Aktivis antikorupsi Hafidz menyoroti perkembangan penyidikan dugaan suap pengondisian hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

Ia mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menetapkan Anggota BPK Bobby Adhityo Rizaldi sebagai tersangka apabila alat bukti dinilai telah mencukupi.

Hafidz menilai KPK harus menunjukkan komitmen dalam menuntaskan perkara tanpa pandang bulu. Menurutnya, status maupun jabatan seseorang tidak boleh menjadi penghalang bagi penegakan hukum.

“Kalau penyidik KPK sudah mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup, maka tidak ada alasan untuk menunda penetapan tersangka. Semua warga negara sama di hadapan hukum,” kata Hafidz dalam keterangannya, Selasa (21/7/2026).

Ia juga mengingatkan agar KPK bekerja secara profesional, transparan, dan independen. Menurutnya, perkara dugaan suap pengondisian hasil audit BPK menjadi ujian penting bagi kredibilitas lembaga antirasuah dalam memberantas korupsi yang melibatkan pejabat tinggi negara.

“KPK jangan ragu menindak siapa pun yang diduga terlibat. Penanganan perkara ini harus dibuka secara terang agar kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tetap terjaga,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK mengungkap Bobby Adhityo Rizaldi masih berstatus sebagai pihak yang didalami dalam penyidikan dugaan suap pengondisian hasil audit BPK terhadap Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

Penyidik juga telah menggeledah rumah Bobby pada 14 Juli 2026 sebagai bagian dari upaya pengumpulan alat bukti.

Hingga kini, KPK belum menetapkan Bobby sebagai tersangka. Lembaga antirasuah menegaskan proses penyidikan masih berjalan dan penetapan status hukum seseorang akan dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

PT Narasi Zone