Narasizone, Malang – Peredaran rokok ilegal merek Sendang Biru di kawasan Malang memicu sorotan tajam publik. Aktivis dari GEMPAR menilai distribusi rokok tanpa pita cukai semakin berani dan berpotensi merugikan negara dari sektor penerimaan cukai hasil tembakau.
Sorotan semakin menguat setelah beredar dugaan yang mengaitkan merek Sendang Biru dengan tokoh paguyuban pengusaha rokok lokal, H. Zubaidi Aziz. Dugaan tersebut dinilai perlu segera ditindaklanjuti melalui langkah hukum yang transparan agar tidak menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat.
Aktivis GEMPAR, Moh. Ali, mendesak Bea Cukai Malang tidak ragu mengambil langkah tegas apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum dalam peredaran rokok tanpa pita cukai tersebut.
“Peredaran rokok ilegal tidak bisa dianggap sepele karena berdampak langsung pada penerimaan negara. Jika benar rokok ilegal Sendang Biru beredar luas di Malang, Bea Cukai harus segera turun tangan,” tegas Moh. Ali.
Menurutnya, maraknya rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha tidak sehat bagi produsen rokok legal yang telah memenuhi kewajiban cukai. Kondisi tersebut dinilai dapat memicu semakin meluasnya peredaran rokok tanpa pita cukai jika tidak segera ditindak.
GEMPAR menegaskan akan terus mengawal dugaan peredaran rokok ilegal karena dinilai berdampak langsung terhadap kepastian hukum dan perlindungan pelaku usaha yang taat aturan. Aktivis juga meminta aparat tidak tebang pilih dalam melakukan penindakan terhadap pihak yang diduga terlibat.
“Jika dugaan ini dibiarkan berlarut, publik berhak mempertanyakan keseriusan aparat dalam memberantas rokok ilegal. Penegakan hukum harus tegas tanpa pandang bulu,” pungkas Moh. Ali.





