KPK Sudah Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad di Kasus Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim

KPK Sudah Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad di Kasus Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim

Narasizone, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset senilai sekitar Rp22 miliar dalam penyidikan dugaan suap pengurusan dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan aset yang disita diduga milik anggota DPR RI periode 2024-2029 Anwar Sadad (AS) dan Bagus Wahyudiono (BGS), yang merupakan staf sekaligus orang kepercayaannya.

“Dalam perkara ini, KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap aset-aset milik AS dan BGS dengan total kurang lebih senilai Rp22 miliar,” kata Taufik kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (22/7/2026).

Aset yang disita meliputi tanah, rumah, ruko, apartemen, gedung olahraga (GOR), hingga Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) yang tersebar di Surabaya, Malang, Probolinggo, Banyuwangi, Mojokerto, dan Pasuruan. Nilai masing-masing aset bervariasi, mulai Rp500 juta hingga Rp4,5 miliar.

KPK menegaskan penyitaan tersebut belum menjadi akhir dari proses penyidikan. Lembaga antirasuah itu masih menelusuri aliran dana serta kemungkinan adanya aset lain yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

“Selanjutnya, KPK masih akan terus melakukan pendalaman aliran uang hingga penelusuran aset yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi ini,” tegas Taufik.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Desember 2022 yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024, Sahat Tua P. Simanjuntak, dalam perkara dugaan suap pengurusan dana hibah Pokmas.

PT Narasi Zone