Narasizone Daerah – Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengkritik Kejaksaan Agung karena tersangka TPPU Febrie Adriansyah tidak mengenakan rompi tahanan maupun borgol saat proses penahanan.
Menurut Boyamin, penggunaan rompi dan borgol merupakan bagian dari prosedur pengamanan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 58 Tahun 1999. Ia menegaskan perlengkapan tersebut bukan untuk merendahkan martabat tahanan, melainkan demi mencegah risiko pelarian atau tindakan yang membahayakan.
Boyamin juga menilai alasan tidak tersedianya rompi dan borgol tidak dapat dibenarkan. Menurutnya, perlengkapan tersebut berada di Gedung Bundar Kejaksaan Agung yang lokasinya sangat dekat dengan gedung utama, sehingga seharusnya sudah disiapkan sejak awal.
Ia menegaskan, status Febrie sebagai mantan pejabat tinggi tidak boleh menjadi alasan adanya perlakuan berbeda. Menurutnya, hal itu justru menimbulkan kesan ketidakadilan di hadapan hukum dan perlu menjadi bahan evaluasi Kejagung.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan Febrie ditahan di Rutan KPK selama 20 hari. Koordinator Tim 9 Kejagung, Rudi Margono, mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk perlindungan terhadap tersangka serta menjamin akuntabilitas, transparansi, dan sinergi dengan KPK.





