Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, Bonatua Soroti Dugaan Pembiaran Administrasi Ijazah Jokowi

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, Bonatua Soroti Dugaan Pembiaran Administrasi Ijazah Jokowi

Narasizone, Jakarta – Akademisi kebijakan publik Bonatua Silalahi resmi mengadukan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik.

Aduan tersebut berkaitan dengan dugaan tidak adanya tindakan korektif terhadap persoalan administratif dokumen ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

“Pokok pengaduan kami sesungguhnya sangat sederhana. Kami mempersoalkan adanya pembiaran tanpa tindakan korektif terhadap dua peristiwa administratif yang telah diketahui oleh Ketua KPU RI,” kata Bonatua.

Ia menjelaskan, dua persoalan yang dipermasalahkan meliputi lolosnya fotokopi ijazah yang dilegalisasi tanpa mencantumkan tanggal legalisasi serta tidak ditemukannya arsip fotokopi ijazah berstempel basah yang digunakan sebagai syarat pencalonan Wali Kota Surakarta pada 2005 dan 2010.

Menurut Bonatua, yang diadukan bukanlah peristiwa administratif pada masa lalu, melainkan tidak adanya langkah korektif setelah persoalan tersebut diketahui oleh Ketua KPU RI yang saat ini menjabat.

“Pembiaran tersebut menurut kami dibuktikan oleh lima surat resmi yang telah menjadi alat bukti dalam perkara ini,” ujarnya.

Di akhir keterangannya, Bonatua menegaskan bahwa dirinya hanya menyampaikan dugaan pelanggaran etik beserta alat bukti yang dimiliki. Ia menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian, penilaian fakta, hingga putusan kepada Majelis DKPP.

“Sesudah itu, seluruh kewenangan untuk menentukan apakah dugaan tersebut terbukti atau tidak sepenuhnya berada di tangan Yang Mulia Majelis DKPP,” pungkasnya.

PT Narasi Zone