KPK Tetapkan Anggota DPRD Jatim Moch Mahrus Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas

KPK Tetapkan Anggota DPRD Jatim Moch Mahrus Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas

Narasizone Daerah -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Anggota DPRD Jawa Timur, Moch Mahrus, sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pengurusan dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur.

Dalam konstruksi perkara, penyidik menduga Moch Mahrus memberikan sejumlah fasilitas kepada Anggota DPR RI Anwar Sadad yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2022 sebagai imbalan atas pengurusan alokasi dana hibah.

“Tersangka MM diduga memberikan uang tunai sebesar Rp1,5 miliar, emas sekitar 1 kilogram, pelunasan satu unit rumah di Surabaya, hingga pembiayaan pendirian usaha SPBE kepada AS melalui perantara BGS,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (28/7/2026).

Menurut KPK, pemberian tersebut diduga berkaitan dengan upaya memperoleh alokasi dana hibah Pokmas senilai Rp83,4 miliar. Dugaan itu kini menjadi bagian dari pengembangan penyidikan perkara korupsi dana hibah APBD Jawa Timur.

Atas dugaan perbuatannya, Moch Mahrus dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK juga menahan Moch Mahrus selama 20 hari pertama, terhitung sejak 28 Juli hingga 16 Agustus 2026 di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK guna kepentingan penyidikan.

 

PT Narasi Zone