Narasizone, Surabaya – Besarnya anggaran pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Surabaya pada Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan. Berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP, nilai pengadaan mencapai Rp467.779.115.826 yang tersebar dalam 825 paket pekerjaan.
Dari total paket tersebut, sebanyak 542 paket menggunakan mekanisme E-Purchasing, 200 paket melalui Pengadaan Langsung, 14 paket melalui Tender, enam paket menggunakan metode Seleksi, dan 19 paket berstatus dikecualikan. Meski mayoritas telah memanfaatkan E-Purchasing, masih terdapat sejumlah paket yang menggunakan metode lain, termasuk pada pekerjaan konstruksi.
Kondisi tersebut mendapat perhatian Aktivis Jawa Timur, Mozayyin. Ia mendesak Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Febrina Kusumawati, agar memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar pemilihan metode pengadaan, khususnya pada paket-paket yang tidak menggunakan mekanisme E-Purchasing.
“Anggaran pengadaan hampir Rp468 miliar ini bersumber dari uang rakyat. Karena itu, masyarakat berhak mengetahui dasar pemilihan metode pengadaan pada setiap paket pekerjaan. Transparansi menjadi hal yang sangat penting agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah publik,” kata Mozayyin.
Menurutnya, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 beserta aturan turunannya, termasuk Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 18634/D.2.3/08/2025 yang mendorong pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi melalui mekanisme Mini Kompetisi E-Purchasing pada Katalog Elektronik Versi 6.
Mozayyin menilai apabila masih terdapat paket pekerjaan yang menggunakan metode selain E-Purchasing, maka Dinas Pendidikan Kota Surabaya perlu menjelaskan dasar hukum maupun pertimbangan administratif yang melatarbelakanginya. Penjelasan tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh proses pengadaan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menegaskan, desakan transparansi bukan dimaksudkan untuk menuding adanya pelanggaran, melainkan sebagai bentuk pengawasan publik terhadap penggunaan anggaran yang nilainya sangat besar. Menurutnya, keterbukaan informasi akan memperkuat akuntabilitas, meningkatkan kepercayaan masyarakat, sekaligus meminimalkan potensi penyimpangan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Mozayyin juga mendorong pengawasan dilakukan secara bersama-sama oleh aparat pengawas internal, lembaga pengawas, media, dan masyarakat. Dengan demikian, seluruh tahapan pengadaan di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Surabaya dapat dipastikan berlangsung secara transparan, kompetitif, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.





