Kejati Jatim Kembali Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Pungli Perizinan Dinas ESDM

Kejati Jatim Kembali Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Pungli Perizinan Dinas ESDM

Narasizone Daerah Surabaya – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali mengembangkan penyidikan perkara dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses perizinan di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur. Kali ini, penyidik menetapkan Ertika Dinawati, Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Jatim, sebagai tersangka baru.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga memiliki peran penting dalam praktik pungli yang menyasar para pemohon izin di sektor pertambangan, air tanah, dan perizinan lainnya. Penyidik menyebut Ertika diduga memerintahkan bawahannya untuk menarik sejumlah uang dari ratusan pemohon izin. Selain itu, ia juga diduga melakukan penarikan uang secara langsung kepada beberapa pemohon tanpa diketahui oleh kepala dinas saat itu.

“Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, I Gede Punia, menjelaskan bahwa praktik tersebut melibatkan sedikitnya 217 pemohon izin dengan nilai pungutan yang diduga mencapai sekitar Rp1,3 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp145 juta disebut dipungut langsung oleh tersangka kepada empat pemohon izin. Penyidik juga menemukan adanya pencatatan khusus terkait pemasukan dan pengeluaran dana yang diduga berasal dari praktik pungli tersebut.” Rabu (29/07/2026)

Dalam proses penyidikan, Kejati Jatim turut menyita berbagai aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti yang diamankan dari tersangka meliputi uang tunai, satu unit mobil Toyota Fortuner, perhiasan emas, serta logam mulia dengan total nilai sekitar Rp1,9 miliar. Penyidik menduga sebagian aset tersebut merupakan hasil konversi dari uang yang diperoleh melalui praktik pungli.

Hingga saat ini, Kejati Jatim mengungkap total dugaan uang hasil pungli dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp8,4 miliar. Tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP, serta telah ditahan di Cabang Rumah Tahanan Kejati Jawa Timur selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

PT Narasi Zone